Pemkab Langkat lindungi 26.639 orang pekerja rentan
Plt Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, menghadiri launching perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Langkat, bertempat di ruang Pola Kantor Bupati Langkat.

Elshinta.com - Plt Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin, menghadiri launching perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Langkat, bertempat di ruang Pola Kantor Bupati Langkat.
Pada tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Langkat telah membuat kebijakan dalam mendukung percepatan peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat dengan terbitnya Peraturan Bupati Langkat nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di KabupatenLangkat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan perlindungan kepada para pekerja sektor keagamaan yang mendapatkan insentif dari pemerintah seperti para penggali kubur, bilal mayit, guru TPQ, guru MDTA, dan guru sekolah minggu.
Di sisi lain dalam rangka percepatan dan peningkatan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Pemerintah Desa juga telah menganggarkan iuran bagi pekerja rentan desa sebesar 2 persen dari dana desa. Jumlah pekerja rentan desa yang masuk dalam kategori masyarakat miskin ekstrim.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat Rajanami Yun Sukatami menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan 26.639 jaminan sosial pekerja yang terdiri dari 11.000 pekerja penggali kubur, bilal mayit, guru TPQ, guru MDTA, dan guru sekolah minggu dan 15.639 jaminan sosial untuk pekerja rentan desa. Ini merupakan Komitmen dan kepedulian Plt. Bupati Langkat dan pemerintah Kabupaten Langkat dalam rangka percepatan penuntasan kemiskinan ekstrim dan mensejahterakan pekerja.
"Harapan kami, pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja dapat tenang menjalani pekerjaannya sehingga dapat mendorong ekonomi Kabupaten Langkat," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Senin (18/12).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Langkat atas kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Langkat telah terbentuk Peraturan Bupati Langkat Nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.
"Hal ini merupakan peraturan kepala daerah pertama yang mengatur tentang pekerja rentan di wilayah untuk Sumatera Utara dan Aceh " ucapnya.
Plt. Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan, tahun 2023 pemerintah Kabupaten Langkat membuat kebijakan mendukung percepatan peningkatan kepersetaan program jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Langkat dengan terbitnya Peraturan Bupati Langkat nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Langkat.
"Jumlah penduduk di Kabupaten Langkat lebih dari satu juta, dengan jumlah pekerja rentan cukup banyak. Ini menjadi tanggung jawab saya dan pemerintah Kabupaten Langkat untuk mensejahterakan mereka melalui program ini, perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.
Ini merupakan upaya untuk menekan angka kemiskinan sehingga tidak memunculkan masyarakat miskin yang baru jika nantinya mereka mengalami resiko sosial. "Tahun depan untuk 2024 akan kita tambah lebih banyak lagi agar memang benar-benar merata kesejahteraan yang di rasakan masyarakat," ujarnya.