Top
Begin typing your search above and press return to search.

Mantan Ketua KONI Kudus jadi tersangka kasus korupsi

Kejaksaan Negeri Kudus Jawa Tengah menetapkan mantan Ketua KONI Kudus berinisial IT (52) sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI deng

Mantan Ketua KONI Kudus jadi tersangka kasus korupsi
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Kudus Jawa Tengah menetapkan mantan Ketua KONI Kudus berinisial IT (52) sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI dengan kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar. Kerugian negara tersebut, meliputi kerugian pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro mengatakan pihaknya menetapkan IT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai ketua KONI. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus mulai hari ini jumat (15/12). IT sendiri mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI Kudus pada bulan Mei 2023.

Dijelaskan, penyalahgunaan anggaran ditemukan, ketika tersangka mencairkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta, namun yang diberikan hanya Rp70 juta, sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi. Kasus yang sama terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp 75 juta, namun hanya Rp 45 juta.

Penyelewengan juga terjadi pada ketika pencairan dana hibah pada tahun anggaran 2023, pihak KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp 9 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 dan katering yang mencapai ratusan juta.

"Tersangka melanggar aturan pengadaan karena tidak melalui lelang, melainkan dengan penunjukan langsung pihak ketiga.
pihak ketiga juga diminta menyiapkan kaos tim 500 paket, ternyata hanya 50 paket. Untuk katering ternyata uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan bayar hutang", ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (18/12).

Kejari Kudus melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk jajaran pengurus KONI Kudus, guna mengungkap penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tersebut. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire