Diduga korupsi dana pegawai, oknum kepala UPTD Puskesmas Bojong jadi tersangka
Oknum Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diduga mengemplang dana pegawai kesehatan senilai Rp1,035 miliar di tahun 2016-2017.

Elshinta.com - Polres Purwakarta Jawa Barat telah menetapkan DS (53) Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana pegawai kesehatan senilai Rp1.035 miliar di tahun 2016-2017.
Oknum itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkanain, Selasa (26/12), mengatakan, berdasarkan bukti yang ada ditemukan bukti permulaan dugaan korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi sebagaimana UU Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Adapun modus tersangka pada tahun 2016-2017 telah melakukan pemotongan anggaran untuk pegawai sebesar 20 persen. Selain itu tidak mengalokasikan anggaran BOK dan BOKN sebagaimana mestinya. Anggaran itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Edwar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Selasa (26/12).
Menurut Edwar, anggaran itu seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong. "Dalam kasus ini terdapat sekitar 40 korban," ujar Edwar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Edwar berupa uang tunai sebesar Rp602 juta lebih serta dokumen-dokumen kegiatan di tahun 2016-2017.