BP2MI terus berupaya berangkatkan PMI ke luar negeri
Pemerintah melalui BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) masih terus berupaya memberangkatkan calon pekerja keluar negeri, terutama ke negara Korea Selatan melalui sistem G to G (antar Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Korea Selatan).
.jpg)
Elshinta.com - Pemerintah melalui BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) masih terus berupaya memberangkatkan calon pekerja keluar negeri, terutama ke negara Korea Selatan melalui sistem G to G (antar Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Korea Selatan).
Tahun 2023 ini BP2MI telah melepas Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 12.240 orang, termasuk yang akan berangkat ke Korea dilepas dari Hotel Le Royale Jl Batavia, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sehingga jumlah kuota itu tercatat sebagai pemecah rekor keberangkatan pada tahun 2022 lalu.
"Pelepasan lagi, dan itu bagian kuota tahun ini. Jadi kalau tadi dihitung sudah menembus angka 12.240, artinya record yang ditahun sebelumnya 2022, kembali kita pecahkan," ungkap Benny Rhamdani seperti dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono, Rabu (27/12).
"Nah semakin banyak berangkat ya, yang menjadi minat Korea semakin banyak pekerja yang minat untuk pekerja Indonesia itu pertanda baik. ke Korea. Karena Korea juga melihat bagaimana perlakuan kita pada mereka ya," lanjut Benny.
Para pemasok devisa negara terbesar kedua sejak proses awal mereka diperlakukan hormat oleh negara, mulai dari mengikuti premlin dengn mengenakan pakaian putih saat masuk ke kelas untuk mengikuti pelatihan, dan saat pelepasan dan diterbangkan ke negara penempatan, para calon pekerja migran ini berseragam rapih
"Nah, ketika negara penempatan melihat perlakuan Negara sudah seperti itu, saya yakin Negara penempatan akan lebih tertarik terhadap tenaga kerja di Indonesia, selain tentu masalah kompentensinya" tutur Benny.
Para Pekerja Migran tentunya akan ditempatkan pada negara yang memiliki kerjasama dengan negara Indonesia, memiliki standar upah tinggi, dan negara yang memiliki hukum kuat bagi perlindungan tenaga kerja asing
"Yang pasti Negara yang memiliki kerjasama dengan kita, kita bisa menempatkan disana Negara tentu standar gajinya tinggi. Negara yang memiliki hukum bagi perlindungan tenaga kerja asing yang kuat, dan kepada negara-negara itu kita menempatkan PMI" tutup Benny Rhamdani.