Edarkan sabu, Andung ditangkap Satnarkoba Polres Salatiga
Satnarkoba Polres Salatiga, Jawa Tengah menangkap pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,29 gram yang diedarkan di Kota Salatiga.

Elshinta.com - Satnarkoba Polres Salatiga, Jawa Tengah menangkap pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,29 gram yang diedarkan di Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Aryani Novitasari menjelaskan, tersangka adalah Anjar alias Andung (38), yang merupakan warga Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Ia diringkus setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1,29 gram.
Kapolres menambahkan, tersangka diringkus pada Selasa 5 Desember 2023 pukul 20.00 WIB di rumahnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke potongan sedotan warna kuning garis putih dengan total barang bukti sabu seberat 1,29 gram," kata Aryani, Jumat (29/12/2023).
Aryani melanjutkan, dari keterangan tersangka mengakui sabu didapat dibeli secara online dan barang dikirim ke alamat yang telah disepakati, yakni di satu wilayah di Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.
"Setelah itu sabu diedarkan oleh tersangka. Tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika primer pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandas Aryani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Sabtu (30/12).