Gakkumdu Sukoharjo masih nihil laporan pelangggaran pemilu
Tiga institusi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah membentuk tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu 2024.

Elshinta.com - Tiga institusi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah telah membentuk tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu 2024. Tim terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian dan kejaksaan setempat. Posko Gakkumdu sendiri ditempatkan di kantor Bawaslu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, posko pelayanan Gakkumdu belum menerima laporan pelangaran sepanjang tahapan kampaye Pemilu 2024 berlangsung. Namun, koordinasi antar lembaga terus dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait aturan dan potensi pelanggaran dilapangan.
"Sampai saat ini belum ada laporan masuk, masih tahap koordinasi dengan sesama anggota tim," kata dia.
Pihaknya berharap, potensi pelanggaran pemilu diminimalisir dengan kesadaran masing-masing peserta melaksanakan tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Rini Triningsih menambahkan, penanganan pelanggaran pemilu oleh Gakkumdu melalui proses yang relatif cepat. Sebab, perkara pelanggaran pemilu berbeda dengan penanganan pidana lainnya, pidana pemilu dibatasi masa kedaluwarsa maksimal tujuh hari setelah laporan diterima. Maka, saat ada laporan masuk segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan persidangan.
"Tim dari kejaksaan yang akan menjadi jaksa dalam persidangan pidana pemilu," imbuhnya.
Senada, Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki menyebutkan, sepanjang pengawasan masa atau jadwal kampanye belum mandapati laporan pelanggaran yang dilakukan oleh tim masing-masing peserta pemilu. Pengawasan dilaksanakan pada jadwal kampanye rapat terbuka maupun pertemuan tertutup.
Tak terbatas pada kampanye yang digelar oleh tim pemenangan, komunitas pendukung calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif, pengawasan juga dilakukan pada rapat-rapat yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun kegiatan yang berpotensi menjadi sasaran kampanye.
"Pengawasan media sosial juga intensif oleh relawan siber Bawaslu," tutupnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (3/1).