Top
Begin typing your search above and press return to search.

KPU Sukoharjo proses satu caleg berstatus terpidana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah melakukan klarifikasi ke salah satu partai politik (parpol) terkait adanya tembusan putusan pidana pada seorang calon legislatif (caleg).

KPU Sukoharjo proses satu caleg berstatus terpidana
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah melakukan klarifikasi ke salah satu partai politik (parpol) terkait adanya tembusan putusan pidana pada seorang calon legislatif (caleg). Caleg tersebut dipidana dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sementara yang bersangkutan sudah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu legislatif.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, klarifikasi yang dimaksudkan guna mendapatkan keterangan terkait identitas terpidana dengan caleg dari parpol bersangkutan. Dan pihak pengurus parpol membenarkan bahwa identitas tersebut sesuai dengan caleg yang diusung.

Kemudian hasil klarifikasi tersebut akan dikonsultasikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Mengingat kasus yang menimpa caleg bersangkutan sudah diputus dan kini berstatus terpidana. "Ada tembusan identitas terpidana yang diduga caleg di Sukoharjo. Kami menanyakan ke parpol bersangkutan apakah benar ini orang yang sama dan diakui," jelas Syakbani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (4/1).

Menurut dia, status tepidana ini membawa konsekuensi caleg bersangkutan tidak boleh menjadi peserta pemilu. Tetapi karena sudah masuk dalam DCT, nama yang bersangkutan terlanjur masuk cetak surat suara. Secara aturan juga tidak memungkinkan mencoret nama caleg yang sudah ditetapkan dalam DCT.

"Caleg dari PDI Perjuangan ini dipidana dua tahun, untuk kasus kami tidak tahu persisnya," katanya.

Disampaikan Syakbani, bahwa realitanya nama caleg sudah terlanjur dicetak dalam surat suara. Maka, apabila dalam pencoblosan nanti ada yang memillih, suaranya tetap sah namun akan menjadi milik parpol. Dalam surat suara nanti, caleg bersangkutan juga hanya akan dicetak nama tanpa ada foto diri.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire