Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kudus zero knalpot brong, Polres Kudus tindak tegas pengendara nekat

Polres Kudus Jawa Tengah mengambil sikap tegas bagi pemilik kendaraan yang nekat memasang knalpot yang tidak standar pabrik atau brong. Sebab, kieberadaan knalpot brong yang menimbulkan suara bising sangat meresahkan masyarakat.

Kudus zero knalpot brong, Polres Kudus tindak tegas pengendara nekat
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Kudus Jawa Tengah mengambil sikap tegas bagi pemilik kendaraan yang nekat memasang knalpot yang tidak standar pabrik atau brong. Sebab, kieberadaan knalpot brong yang menimbulkan suara bising sangat meresahkan masyarakat.

Upaya penindakan telah dilakukan dan kini Polres Kudus telah memproklamirkan diri wilayahnya tidak ada lagi pengguna sepeda motor yang memasang knalpot brong, yang ditandai dengan ikrar tertib berlalu lintas zero knalpot brong yang dibacakan perwakilan klub otomotif dalam Apel Deklarasi Larangan Pengguna Knalpot Bising/Brong di Kabupaten Kudus yang berlangsung di lapangan GOR Bung Karno Kudus, Jumat (5/1)

Apel dipimpin langsung Pj Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan yang didampingi Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto bersama Forkompimda Kudus dan Elemen masyarakat. Dalam Apel Deklarasi tersebut diikuti sejumlah komunitas sepeda motor dan perwakilan pelajar. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan bersama Kudus Zero Knalpot Brong.

Pj Bupati Kudus menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kudus dalam menciptakan “Kudus Zero Knalpot Brong”. Ia menyebut, Apel ini dilaksanakan untuk menciptakan kondusifitas wilayah Kudus menjelang kampanye terbuka Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 21 Januari – 10 Februari 2024 mendatang.

“Ini merupakan kesiapan warga masyarakat Kudus dalam mensukseskan Pemilu damai khususnya tahap kampanye tanpa knalpot brong/bising, sehingga kegiatan kampanye terbuka di wilayah Kudus berjalan dengan aman dan lancar,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (5/1).

Dalam mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya tidak hanya berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh Stakeholder dalam menyelesaikan permaslahan lalulintas dengan tuntas.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto menyampaikan pihaknya mengutamakan tindakan preventif dan preemtif dalam usaha menciptakan zero knalpot brong di Kudus. Jika langkah edukasi dan peringatan masih tak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan.

“Pengendara yang menggunakan knalpot brong kita minta untuk dilepas dan diganti yang standar. Dia lepas dan pasang sendiri knalpot yang sesuai dengan aturan.,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (5/1).

Kapolres berkeinginan knalpot brong yang sudah terkumpul dibuat patung atau monumen yang terbuat dari knalpot brong sebagai peringatan bahwa knalpot brong melanggar ketentuan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire