Ganggu kenyamanan, polisi razia kendaraan berknalpot brong
Awal tahun dan juga dalam rangkaian Pemilu 2024, jajaran Satlantas Polres Boyolali Jawa Tengah bersama Sat Samapta Polres Boyolali, gencarkan razia knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar. Razia dilakukan di Simpang Siaga Boyolali Kota, pada Jum'at (5/1),

Elshinta.com - Awal tahun dan juga dalam rangkaian Pemilu 2024, jajaran Satlantas Polres Boyolali Jawa Tengah bersama Sat Samapta Polres Boyolali, gencarkan razia knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar. Razia dilakukan di Simpang Siaga Boyolali Kota, pada Jum'at (5/1),
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat lantas, AKP Agista Ryan Mulyanto mengatakan, petugas melakukan patroli yang dilakukan secara dialogis dengan imbauan keselamatan berlalulintas dan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, terutama sepeda motor menggunakan knalpot brong. Hal ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong.
Menurutnya, pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membuat resah pengendara dan lingkungan yang dilalui sepeda motor tersebut.
“Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat Boyolali dalam rangkaian Pemilu 2024,” kata Kasat Lantas Agista Riyan Mulyanto seperti dilaporkan Kantributor Elshinta Sarwoto, Jumat (5/1).
Kasat Lantas menjelaskan, pengguna kendaraan bermotor kanlpot bising tersebut, diberikan penindakan, kendaraan disita dikenakan sanksi tilang. Kendaraan tersebut bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar.
Polres Boyolali juga terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah-sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong. Sebagaimana ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menurut Ryan, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas.
“Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya,” kata AKP Agista.