Polisi ungkap pembunuhan dan mutilasi warga Surabaya
Satreskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap pria berinisial Ara (35) di rumah indekost di Jalan Sawojajar, Gang 13 A Kota Malang. Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi.

Elshinta.com - Satreskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap pria berinisial Ara (35) di rumah indekost di Jalan Sawojajar, Gang 13 A Kota Malang. Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti tengkorak, bagian tangan dan kaki.
Wakasat Reskrim Polresta Malang kota, AKP Nur Wasis mengungkapkan terungkapnya dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan orang hilang 15 oktober 2023.
“Dari laporan ini dikembangkan dan kuat dugaan adanya bagian tubuh yang ditanam di tepi Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari sini polisi melakukan penangkapan terduga pelaku, Ara dan tengkorak saat ini tengah diperiksa di rumah sakit,” ungka Nur seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Jumat (5/1).
Selain itu polisi juga telah menghubungi keluarga korban asal Surabaya guna mengetahui identitas dari struktur gigi. “Meski tersangka mengakui melakukan pembunuhan dan mutilasi tetap harus didasari secara sains yaitu pemeriksaan struktur gigi guna mencocokkan adanya keidentikan dan saat ini tengah didalami meski tersangka didampingi 4 lawyer,” jelasnya.
Ditambahkan Nur, selain barang bukti bagian tubuh, polisi juga mendalami pembicaraan melalui handphone. “Apakah ada pembicaraan dengan korban atau dengan yang lain kami mohon waktu,” ringkasnya.