Promosikam judi online, dua selebgram cantik asal Kota Bogor dibekuk polisi
Dua selebgram cantik asal kota Bogor dengan jumlah follower puluhan ribu, tidak berkutik saat diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota, keduanya terbukti melakukan promosi bermuatan perjudian online melalui media sosialnya.

Elshinta.com - Dua selebgram cantik asal kota Bogor dengan jumlah follower puluhan ribu, tidak berkutik saat diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota, keduanya terbukti melakukan promosi bermuatan perjudian online melalui media sosialnya.
Kombespol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota mengatakan dua pelaku yakni berinisial FA dan KA yang merupakan warga Kota Bogor, sementara itu pelaku berinisial KA hingga kini masih berstatus mahasiswi disalah satu universitas.
"Dalam kasus ini, dua wanita berinisial KA (22) ditangkap di Kecamatan Bogor Timur pada 6 Januari 2024. Sedangkan tersangka FA alias Fahimabdit (21) ditangkap di Kecamatan Bogor Selatan pada 6 Januari 2024," ucap Kapolresta Bogor Kota, Selasa (9/1).
Kedua pelaku ini mempromosikan situs judi online melalui Insta Story di Instagram mereka masing-masing.
"Untuk tersangka berinisial KA mengupload melalui akun Instagram bernama @ktrnaryn, sedangkan tersangka FA melalui akun bernama @fahimabdtt." ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Arif Permana, Selasa (9/1).
Dalam instastory pelaku dengan tulisan panen gigih, ketika di klik akun atau instastory tersebut keluarlah situs judi online
"Kedua selebgram Kota Bogor dengan inisial FA di instastory-nya ada tulisan Byon88, kemudian setelah di klik tulisan pola tersebut terdapat website judi online akun Byon88," lanjut dia.
Atas dasar tersebut, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Koga melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka.
"Saat ini kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan, dan ada sekitar 5 situs (judi online) yang sudah pernah dilakukan (promosi) oleh tersangka," beber Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Dari hasil mempromosikan perjudian online kedua pelaku mendapatkan upah berbeda, untuk pelaku beinisial KA mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta rupiah per dua minggu, sedangkan pelaku FA mendapatkan Rp500 ribu hingga Rp700 ribu rupiah.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 45 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.