Bejat! Seorang ayah di Salatiga tega berbuat asusila pada anak kandung
BS, warga Kota Salatiga, Jawa Tengah tega berbuat asusila kepada putri kandungnya sendiri yang masih berumur 6 tahun. Saat ini BS sudah ditahan di Polres Salatiga.
.jpg)
Elshinta.com - BS, warga Kota Salatiga, Jawa Tengah tega berbuat asusila kepada putri kandungnya sendiri yang masih berumur 6 tahun. Saat ini BS sudah ditahan di Polres Salatiga.
Kajadian ini terungkap berawal sekitar bulan Desember 2023 lalu saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban menaruh curiga dengan tindakan aneh korban yang masih berusia 6 tahun menyentuh alat kelamin temannya. Setelah dirayu, akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah disuruh memegang alat kelamin BS, ayah kandungnya sendiri saat ibunya pergi ke pasar.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin menjelaskan, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka.
"Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak. Pelaku berhasil diamankan setelah didapat cukup bukti berupa visum dan keterangan dari saksi-saksi. Pelaku berhasil diamankan di salah satu toko retail di Salatiga pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 tanpa melakukan perlawanan dan saat di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidikan ditangani oleh Unit 4/ PPA," jelasnya, Rabu (10/1).
"Barang bukti yang dapat kami sita dalam perkara tersebut di antaranya celana dalam dan baju milik korban yang dikenakan saat kejadian," imbuhnya.
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henry Widyoriani menambahkan, pelaku dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga," ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.