Bawaslu Kota Malang limpahkan kasus pembakaran bendera PDIP ke polisi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota dan Kecamatan Sukun, Malang, Jawa Timur menindaklanjuti laporan tindak pidana pemilu berupa pembakaran bendera partai politik dari Parpol PDIP yang merupakan salah satu peserta pemilu di Kecamatan Sukun ke Polresta Malang Kota.

Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota dan Kecamatan Sukun, Malang, Jawa Timur menindaklanjuti laporan tindak pidana pemilu berupa pembakaran bendera partai politik dari Parpol PDIP yang merupakan salah satu peserta pemilu di Kecamatan Sukun ke Polresta Malang Kota.
Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menyatakan laporan ke SPKT Polresta Malang Kota menindaklanjuti proses yang telah dilakukan di tingkat kecamatan bersama sentra Gakkumdu.
“Ini hanya meneruskan tindak pidana pemilu berupa pembakaran bendera partai politik peserta pemilu,” kata Hamdan saat ditemui Kontributor Elshinta, El-Aris di SPKT Polresta Malang Kota, Jumat (12/1).
Dan pada kasus pembakaran bendera parpol dari PDIP di Kecamatan Sukun 9 Nopember 2023 lalu di Kelurahan Bakalan Krajan.
“Di tingkat kecamatan sudah kita proses kemudian dilimpahkan ke Bawaslu kota kemudian diproses di sentra Gakkumdu dan karena sudah cukup bukti kita laporkan ke Polresta untuk pidana pemilunya,” katanya.