Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pengusaha spa di Bali keberatan penerapan kenaikan pajak 40-75 persen 

Pengusaha spa (terapi kebugaran/kesehatan) di Bali buka suara dan mengaku keberatan terkait adanya rencana penerapan UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2022 terkait usaha bisnis spa yang dikategorikan masuk dalam kategori usaha hiburan dengan beban pajak mulai dati 40 persen hingga 75 persen.

Pengusaha spa di Bali keberatan penerapan kenaikan pajak 40-75 persen 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengusaha Spa (terapi kebugaran/kesehatan) di Bali buka suara dan mengaku keberatan terkait adanya rencana penerapan UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2022 terkait usaha bisnis spa yang dikategorikan masuk dalam kategori usaha hiburan dengan beban pajak mulai dati 40 persen hingga 75 persen.

“Tentu kebijakan pemerintah ini (kenaikan pajak 40 persen - 75 persen) tersebut akan berdampak negatif dan membuat semakin suram (meredup) kegiatan usaha jasa spa,” kata Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Minggu (14/1).

Menurutnya, kegiatan bisnis spa ini harusnya dilindungi oleh negara dan pemerintah sebagai tradisi dan kebudayaan bangsa Indonesia, dengan membuat peraturan yang adil khususnya aturan mengenai beban pajak usaha spa.

Sehingga pemerintah daerah memberi masukan kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang dan dengan persoalan ini, akan realitas sesungguhnya dari kegiatan usaha bisnis spa khususnya di Bali.

“Haris diluruskan soal definisi tidak tepat tentang spa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang masuk dalam kategori hiburan,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (15/1).

Sementara itu perwakilan pengusaha Spa di Bali juga mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Arya Wedakarna (Anggota Dewan Perwakilan Daerah Bali) pada 1 Januari 2024,.

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali beserta jajaran Biro Hukum terkait pada tanggal 4 Januari 2024 yang berkangsung di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali.

“Kami juga telah mengadakan pertemuan kembali dengan Dinas Pariwsata Provinsi Bali soal kajian hukum dan pendapat para masyarakat yang pengumpulan kuisioner, baik dari pihak pelaku usaha spa maupun masyarakat lain pada Senin, 8 Januari 2024,” sambungnya.

Selain itu pihaknya juga telah melakukan upaya hukum berupa Judicial Review (peninjauan kembali) terkait akan hal tersebut di atas sesuai Nomor 1 dan Nomor 3.

“Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan Tanda Terima No.10-1/PUU/PAN.MK/AP3," tambahnya.

Menurutnya Spa adalah jasa pelayanan kesehatan, juga dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), KBLI 2020 dengan Kode KBLI 96122, yang tergolong sebagai aktivitas SPA (Sante Par Aqua).

Aktivitas bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan moderen secara holistik.

“Kami inginkan dalam hal ini adalah definis mengenai pelayanan di bidang usaha SPA dikembalikan pada definisi yang sebenar-benarnya sesuai yang telah kami jelaskan di atas, sebagaimana standar internasional negara lain,” lanjutnya.

“Bahwa kegiatan usaha SPA tersebut adalah merupakan bidang kesehatan dan perawatan, sehingga kata SPA sering bergandengan langsung dengan kata welness yang berarti kesehatan,” pungkas Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire