Pemilu 2024, Pangdam IX Udayana pastikan anggota TNI netral
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX Udayana, Mayjend TNI Harfendi menegaskan sekaligus memastikan bahwa netralitas anggota TNI terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi apapun itu alasannya.

Elshinta.com - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX Udayana, Mayjend TNI Harfendi menegaskan sekaligus memastikan bahwa netralitas anggota TNI terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi apapun itu alasannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Pangdam IX Udayana keoada wartawan usai memimpin upacara apel siaga dalam rangka mengecek kesiapan pemgamanan Pemilu yang berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Rai Kepaon Kota Denpasar Bali, Rabu, 17 Januari 2023.
Sementara itu, Kodam IX Udayana beserta seluruh jajaran Korem 161 Wira Sakti (NTT) Korem 162 Wira Bhakti (NTB) dan Korem 163 Wira Satya (Bali) mengerahkan sebanyak 10.778 personel anggota TNI AD dan sejumlah alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam rangka pengamanan jelang Pemilu 14 Februari 2024.
Pangdam IX Udayana juga menjelaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di wilayah Kodam IX Udayana yang meliputi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Nusa Tengggra Timur (NTT) hingga saat ini masih terpantau aman dan kondusif.
Pamgdam IX Udyana dalam kesempatan ini juga tidak bosan-bosannya untuk terus mengingatkan dan menekankan khususnya kepada pimpinan satuan bawah Kodam IX Udayana bahwa netralitas TNI pada Pemilu 2024 agar benar-benar dapat dmengerti dan dapat dipahami dengan baik.
Menurutnya, segala dinamika politik di lapangan perlu disikapi dengan bijak dengan mempedomani instruksi dari komando atas, meskipun dengan dinamika dan kondisi di lapangan yang terkadang berbeda.
Meskipun demikian, Pangdam IX Udayana juga berpesan kepada pimpinan dan prajurut TNI agar tidak ragu-ragu dan tegas dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk, arahan dan perintah dari atasan.
Sementara itu, netralitas seluruh prajurit TNI dan PNS dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana dalam pasal 2 dengan jelas ditegaskan bahwa tentara profesional adalah tentara yang tidak berpolitik praktis.
“Netralitas TNI (dalam Pemilu) adalah sebuah komitmen yang sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar-tawar lagi” pungkas Pangdam IX Udayana seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (17/1).