Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bawaslu Abdya tertibkan alat kampanye yang langgar aturan pemasangan

Elshinta.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan atau bertentangan dengan aturan.

Bawaslu Abdya tertibkan alat kampanye yang langgar aturan pemasangan
X
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye di jalan nasional Meulaboh - Tapaktuan, di Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu Abdya)

Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan atau bertentangan dengan aturan.

"Penertiban ini melibatkan personel polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)," kata Ketua Bawaslu Abdya Hendra di Blangpidie, Rabu.

Ia menjelaskan penertiban tersebut dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Abdya mulai 17-18 Januari 2024. Tujuannya untuk menciptakan suasana kampanye yang sehat, adil, dan demokratis.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum bahwa alat kampanye tidak diperkenankan ditempel rumah ibadah, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, pohon, tiang listrik, dan beberapa titik lainnya.

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Abdya telah mengimbau semua partai politik (parpol) di Abdya untuk menertibkan APK dan BK mereka secara mandiri.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata masih banyak APK dan BK yang melanggar ketentuan sehingga dilakukan penertiban.

“Imbauan terakhir kita berikan estimasi waktunya sampai 14 Januari. Sementara kita lakukan penertiban itu 17 Januari. Artinya, kita sudah memberikan waktu pada setiap parpol untuk menertibkan secara mandiri,” katanya.

Penertiban ini dilakukan dengan melibatkan tiga unsur, yaitu kepolisian yang bertindak sebagai pengamanan, Satpol PP yang menertibkan, serta Bawaslu bertindak sebagai pengawas.

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan titik-titik lokasi yang sudah didata oleh Panwascam. Jadi, titik-titik lokasi ini tidak hanya di sepanjang jalan nasional saja. tetapi juga masuk ke wilayah pedesaan,” ucapnya.

Hendra menambahkan adapun penentuan titik-titik lokasi tersebut juga berdasarkan imbauan yang telah ditentukan oleh Bawaslu Abdya, tentang titik-titik lokasi mana saja APK yang melanggar.

“Kita melakukan penertiban APK mulai dari hari ini dan besok,” ujarnya.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire