Top
Begin typing your search above and press return to search.

Jualan sembako 'nyambi' jual miras, tiga pedagang disidang di PN Boyolali

Tiga pelaku penjual minuman keras menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). Sidang berlangsung sekitar 1 jam. 

Jualan sembako nyambi jual miras, tiga pedagang disidang di PN Boyolali
X
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Tiga pelaku penjual minuman keras menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024). Sidang berlangsung sekitar 1 jam.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Indrasto memimpin sidang tipiring terhadap ke tiga pelaku miras tersebut. Sidang sempat diskors selama 30 menit.kemudian sidang kembali digelar pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan vonis.

Diungkapkan dalam sidang, terdakwa sama-sama menjual miras di toko kelontong. Para pelaku mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim, dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Teguh Indrasto membacakan vonis ketiga terdakwa. Ia menyebutkan, ketiga-tiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual miras tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Yatmi] dengan pidana denda sejumlah Rp500.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga hari,” kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Kamis (18/1).

Sementara itu penuntut sekaligus Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro menyatakan ketiga identitas terdakwa, pertama atas nama Yatmi (52) warga Dusun Tangkisan Lor Kaligentong, Gladagsari, Boyolali.

Yatmi diketahui berjualan sembako di salah satu kios sembako Pasar Ampel Boyolali. Sebanyak 23 miras berbagai merek ditemukan di warung sembako miliknya.

Terdakwa kedua, Sri Hartatik (45) warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Ia berjualan sembako nyambi miras di kios sembako di rumahnya.

“Total barang bukti minuman beralkohol sejumlah 94 botol minuman berbagai merek di tempat Hartatik,” kata Sugihantoro.

Terdakwa ketiga atas nama Luce Priantoro, yang juga tetangga Tatik, warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Sebanyak 19 botol miras berbagai merek ditemukan di rumah Luce yang menempel dengan toko kelontongnya.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 26 ayat (2) junto pasal 46 ayat (1) huruf (g) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,”katanya.

Ketiganya menerima semua dakwaan tersebut. Dalam fakta persidangan, terungkap anggota Polres Boyolali menggeledah tempat jualan terdakwa setelah mendapatkan informasi di lapangan.

Toko kelontong Yatmi digeledah pada Rabu (10/1/2024). Lalu, Sri Hartatik pada Kamis (11/1/2024) dan Luce setengah jam setelah menggeledah Tatik.

Yatmi juga mengaku telah menjual miras selama empat tahun dan mendapatkan miras dari dua sales yang berasal dari Salatiga. Ia memperoleh informasi terkait sales miras berasal dari tukang jamu di dekat rumahnya.

“Saya jual paling murah Rp30.000 – Rp60.000 per botol, ambil untung per botol Rp5.000,” jelas Yatmi kepada hakim.

Kemudian, terdakwa Tatik mulai berjualan miras sekitar tiga bulan lalu. Ia mengungkapkan alasannya karena ada permintaan miras saat ia akan menggelar hajatan. Ia mengaku kulakan di salah satu toko di Salatiga.

Ia mengungkapkan mengambil untung bervariasi antara Rp3.000-Rp5.000 per botol. Pembelinya hanya warga sekitar rumahnya. Miras ilegal di tempatnya dijual Rp35.000-Rp70.000 per kilogram.

“Saya baru kulakan lagi tanggal 9 Januari 2024, baru terjual tiga setelah kulakan lagi,” terang Tatik.

Kemudian, terdakwa Luce mengaku baru berjualan sekitar enam bulan lalu. Ia menjelaskan kulakan miras dari Sragen dengan cara titip ke salah satu temannya.

Awal mula ia berjualan karena berawal mengonsumsi miras lalu ada orang yang menawar mirasnya. Lalu, Luce mulai berpikir untuk menjual miras.

“Tidak ada yang mengajarkan jualan miras. Terakhir beli ada yang enam bulan lalu, ada pula yang baru sebelum tahun baru,” jelas dia.

Terdakwa Tatik mendapatkan pidana denda Rp700.000, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan lima hari. Kemudian, terdakwa Luce mendapatkan hukuman pidana denda Rp400.000, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua hari. Ketiga-tiganya juga dibebankan biaya perkara masing-masing Rp2.000.

Dalam kasus ini sebelumnya, Polres Boyolali mengamankan tiga penjual sembako dan sekaligus menjual minuman keras ilegal.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire