Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bawaslu Sukoharjo tertibkan 4.000an APK langgar aturan

Sebanyak 4 ribuan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah secara serentak di seluruh wilayah.

Bawaslu Sukoharjo tertibkan 4.000an APK langgar aturan
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak 4 ribuan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah secara serentak di seluruh wilayah. APK tersebut dinilai melanggar aturan karena dipasang pada tiang listrik dan dipakukan ke batang pohon. Penertiban tidak hanya pada APK berupa banner atau rontek, tetapi spanduk dan baliho juga dicopot.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki mengatakan, penertiban APK dilaksanakan bersama tim dari Satpol PP, perwakilan partai politik dan Bawaslu secara serentak diseluruh kecamatan. Menyasar APK terpasang di ruang publik tetapi melanggar aturan. Tidak terbatas pada APK yang menempel di pohon dan terpasang dikaitkan pada tiang listrik, tetapi juga APK yang dipasang pada white area.

"Kebanyakan menempel dipohon," kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (18/1).

APK tersebut dicopot dan dibawa ke kantor Bawaslu tingkat kecamatan setempat. Pemilik bisa mengklaim kembali dengan mengisi berita acara pengambilan pada lokasi yang telah ditentukan. "Tidak dimusnahkan, APK yang masih dalam kondisi baik bisa diambil pemilik," tambah Rochmad.

Dia menambahkan, penertiban ini merupakan bentuk pengawasan Bawaslu dalam setiap tahapan Pemilu 2024, khususnya tahapan kampanye. Pihaknya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Aturan yang juga memuat ketentuan yang boleh maupuan pelanggaran selama tahapan pemilu berlangsung.

APK berupa papan baliho besar juga ditertibkan karena banyak yang salah cara memasang, yakni tidak dipasang secara mandiri tetapi dikaitkan dengan pohon maupun tiang listik dan tiang telepon. "Baliho ini biasanya dipasang dipinggir jalan dan ditalikan ke tiang listrik maupun pohon. Jelas ini melanggar karena bisa membahayakan pengguna jalan," jelasnya.

Rochmad menegaskan bahwa setelah penertiban ini, pengawasan pemasangan APK akan terus dilakukan terutama menjelang kampanye akbar.Pihaknya mengimbau partai politik berkonsultasi dengan Panwascam saat akan memasang kembali APK mereka agar tidak menjadi sasaran penertiban. Petugas Panwas akan melakukan pengecekan lokasi dan posisi pemasangan APK agar tidak membahayakan pengguna jalan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire