130 calon anggota KPPS di Kabupaten Kudus terbukti melakukan pelanggaran
Sebanyak 130 calon anggota KPPS di kabupaten Kudus Jawa Tengah dipanggil oleh Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan klarifikasi. Dimana, mereka dimintai klarifikasi untuk mencari kebenaran adanya temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas tingkat Desa /Kelurahan atau PKD pada saat pengumuman penetapan hasil lolos seleksi oleh PPS.

Elshinta.com - Sebanyak 130 calon anggota KPPS di kabupaten Kudus Jawa Tengah dipanggil oleh Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan klarifikasi. Dimana, mereka dimintai klarifikasi untuk mencari kebenaran adanya temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas tingkat Desa /Kelurahan atau PKD pada saat pengumuman penetapan hasil lolos seleksi oleh PPS.
Temuan yang dimaksud, terkait adanya PPS yang meloloskan calon anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS. "Kami memerintahkan kepada jajaran PKD melakukan dan mencermati hasil pengumuman KPPS terpilih yang dilaksanakan oleh PPS. Dari hasil pengamatan teman-teman PKD ditemukan ratusan KPPS terpilih tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPPS" ungkap koordinator divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kudus Heru Widiawan.
Dikatakan, dalam peraturan KPU nomor 1669 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota. Berdasarkan hasil dari Panwaslu Kecamatan ditemukan ada calon anggota KPPS terpilih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sebanyak 123 orang dan 7 berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara.
Lebih lanjut, temuan yang telah diregister oleh Panwaslu Kecamatan kemudian dilakukan penanganan pelanggaran dengan menggunakan mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh Panwaslu dengan cara pemanggilan terhadap calon anggota KPPS terpilih PPS dan PPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Hasil klarifikasi dilakukan kajian hukum dan selanjutnya dikeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPS tersebut, ada di tujuh Kecamatan adalah Kecamatan Gebog 1 orang, Kecamatan Jati satu orang, Kecamatan Mejobo ada 3 orang, Kecamatan Dawe ada 17 orang, Kecamatan Undaan 55 orang, Kecamatan Bae 37 orang , Kecamatan Jekulo ada 9 orang.
"Dari 7 kecamatan tersebut ada 130 calon anggota KPPS yang tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS", imbuhnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (19/1).
Ketua Bawaslu kabupaten Kudus Muh Wahibul Minan mengatakan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan telah disampaikan kepada Bawaslu Kudus pada tanggal 15 Januari 2024 kemudian rekomendasi tersebut diteruskan ke KPU pada tanggal 16 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Panwaslu Kecamatan telah membuat kajian dari hasil klarifikasi terhadap KPPS, PPS dan PPK, ada 22 Desa yang ada di Kabupaten Kudus yakni Desa besito, lLoram Kulon, Kesambi, Soco, Kutuk, Beru Genjang, Terang Mas, Medini, Sambung Undaan Kidul, Undaan Lor, Wates Ngemplak, Karangrowo, Bae, Panjang Dersalam, Peganjaran, Ngembalrejo, Bacin Pedawang, Bulung Kulon terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu", ujar Minan.