Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kurang sadarnya masyarakat jadi kendala dalam percepatan sertifikasi hak atas tanah 

Presiden Joko Widodo akan membagikan sertipikat tanah untuk masyarakat di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah Senin (22/1) di Alun Alun Kabupaten Wonosobo. 

Kurang sadarnya masyarakat jadi kendala dalam percepatan sertifikasi hak atas tanah 
X
Sumber foto: Rizkiyanto/elshinta.com.

Elshinta.com - Presiden Joko Widodo akan membagikan sertipikat tanah untuk masyarakat di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah Senin (22/1) di Alun Alun Kabupaten Wonosobo.

"Pembagian sertipikat tanah merupakan Program PTSL berbasis partisipasi masyarakat, akan ada 1.650 sertipikat tanah yang akan dibagikan dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo, Agung Basuki.

Agung Menambahkan untuk Kabupaten Wonosobo sudah mencapai target 50.000 sertipikat pada tahun 2023 lalu.

"Alhamdulillah, untuk tahun 2023 sudah terealisasikan, 2024 masih ada 45.000 sertipikat tanah yang masih harus dibagikan kepada masyarakat di wonosobo", Terang Agung seperti dilaporkan Reporter Elshina, Rizkiyanto, Senin (22/1).

Agung menjelaskan meski mencapai target, masih ada kendala kurangnya kesadaran masyarakat atas pentingnya sertifikasi hak atas tanahnya.

"Kantor Pertanahan Wonosobo akan berupaya lebih keras mendorong partisipasi warga, karena memang antusiasnya masih kurang, dan perlu upaya lebih keras lagi, supaya masyarakat bisa lebih antusias, lebih semangat lagi untuk melakukan pensertifikatan,” ujar Agung

Agung Menambahkan pihaknya sudah meminta kepada Forkopimda, Kepolisian dan TNI untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya sertifikasi tanah demi mendapatkan kepastian Hukum Hak Atas Tanahnya.

"Khususnya masyarakat yang tinggal didaerah Lereng lereng Kabupaten Wonosobo yang masih kurang Pemahaman, Ini yang menjadi tugas bersama antara Kantor Pertanahan Wonosobo dan Pemerintah daerah," ungkap Agung.

Dalam Kesempatan ini, Agung Basuki Ungkapkan tidak ada Pembedaan bagi sertipikat rumah dan Tanah kebun yang didaftarkan, semuanya sama dan harus mempunyai sertipikat, tidak hanya bisa mendapatkan kepastian hukum, sertifikasi tanah juga bisa meningkatkan Ekonomi Masyarakat

“Sertifikat (tanah) itu mempunyai fungsi ekonomi. Bisa di saat sertifikat itu dijadikan jaminan untuk usaha, tentunya bisa meningkatkan tingkat ekonomi. Tentunya bisa meningkatkan economy value suatu daerah,” ujar dia.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire