Polres Serang Kota bekuk enam pelaku pencuri tiang besi provider Telkom internet
Personel Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, Banten berhasil mengamankan pelaku pencurian tiang internet dari first media PT. Cipta Karya Technology, Selasa (23/1).

Elshinta.com - Personel Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, Banten berhasil mengamankan pelaku pencurian tiang internet dari first media PT. Cipta Karya Technology, Selasa (23/1).
Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, enam tersangka berhasil diamankan di saat melakukan penjualan barang hasil curian.
Hengki Kurniawan membeberkan bahwa pelaku melakukan pencurian tiang besi tersebut dengan cara digali dan diangkut menggunakan mobil jenis pick up.
"Pada hari Jum'at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diketahui dan terjadi di Jalan Tasik kardi Banten Lama Kel. Pamengkang Kramatwatu, yang dimana awalnya pelapor menerima laporan bahwa ada mobil pick up warna putih yang mengangkut tiang besi yang berukuran 7 (tujuh) meter sebanyak 8 (delapan) buah sedang terparkir di pinggir jalan Kramatwatu arah ke Cilegon," ujar Hengki seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Selasa (23/1).
Kemudian pelapor langsung berangkat untuk mengecek ke lokasi tersebut, untuk mengecek dan memastikan apakah tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom, karena tiang besi milik PT. Telkom sudah sering banyak yang hilang di berbagai tempat, lanjut Hengki.
Namun ketika pelapor dalam perjalanan, memberi kabar kembali kepada pelapor bahwa mobil pick up tersebut sudah berada di gudang BMZ Galvanizing. Setelah sampai di tempat tersebut kemudian pelapor langsung mengecek tiang besi yang ada pada mobil losbak, dan setelah dilihat dan diketahui dari ciri-ciri yang ada bahwa benar tiang besi tersebut adalah milik PT. Telkom.
"Kemudian pelapor mengecek kembali ke lokasi di Jalan Tasik Kardi setelah sampai di lokasi benar tiang besi milik PT. Telkom sudah tidak ada/hilang," ujar Hengki.
Barang bukti yang berhasil diamankan 8 tiang besi provider,1 unit mobil jenis pick up merek Daihatsu grand max warna putih dan 1 buah linggis.
"Atas perbuatananya pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 64 KUHP," tutup Hengki.