Top
Begin typing your search above and press return to search.

PTSP Pemilu 2024 Sukoharjo terbentuk, 3 orang batal dilantik karena mundur

Tiga orang calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah batal dilantik.

PTSP Pemilu 2024 Sukoharjo terbentuk, 3 orang batal dilantik karena mundur
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Tiga orang calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah batal dilantik. Ketiga orang tersebut dinyatakan lolos seleksi dalam rekrutmen sebelumnya, namun karena beberapa alasan salah satunya terikat pernikahan dengan penyelenggara pemilu yakni kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). PTPS ini akhirnya diminta mundur oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Dwi Setyono menyampaikan, sedianya Bawaslu menyeleksi pendaftar PTPS sebanyak jumlah TPS yang digunakan pada Pemilu 2024. Jumlah terseleksi sebanyak 2.533 orang dan dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran.

Namun, tambahnya, tiga orang mengundurkan diri sehari sebelum pelantikan. Satu orang mundur lantaran terikat perkawinan dengan seorang KPPS, dua orang lainnya alasan pekerjaan yang ternyata tidak bisa ditinggalkan saat pemungutan suara nanti.

"Ternyata ada yang pasangan suami istri jadi penyelenggara pemilu, itu jelas dilarang dalam UU Pemili Nomor 7 Tahun 2023. Dua orang sebelumnya mereka menyertakan surat izin dari tempat kerja saat akan mendaftar menjadi PTPS," beber Dwi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Selasa (23/1).

Dikatakannya, Bawaslu tetap melantik jumlah PTSP yang lolos yakni sejumlah 2.530 orang. Kemudian, pihaknya membuka kembali pendaftaran susulan untuk mengisi kekurangan petugas sebanyak tiga orang tersebut, hari ini. Tentunya, rekrutmen susulan hanya dilakukan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang ditinggal mundur oleh calon PTPS. "Targetnya kalau semua yang kososng sudah terpenuhi maka pendaftaran ditutup," kata dia.

Dwi Setyono melanjutkan, para PTPS langsung diberikan pembekalan dan pelatihan dan mulai aktif bertugas hari ini. PTPS sudah harus bisa memahami tugas mereka dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. PTPS dipekerjakan selama satu bulan kedepan dengan kewenangan diantaranya menyampaikan keberatan saat ada temuan pelanggaran dalam pemungutan suara.

Pihanya menegaskan, tugas PTPS melekat sepanjang tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu. Hasil pengawasan wajib dilaporkan pada Bawaslu kabupaten secara berjenjang, yakni dari PTPS dilaporkan ke Panwascam dan diteruskan pada Bawaslu.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire