Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sebar berita bohong, warga Singosari jadi tersangka

Kepolisian Polresta Malang Kota, Jawa Timur menetapkan status tersangka pada Moh Sukron (40) warga Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

Sebar berita bohong, warga Singosari jadi tersangka
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepolisian Polresta Malang Kota, Jawa Timur menetapkan status tersangka pada Moh Sukron (40) warga Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong. Penetapan tersangka, warga Singosari setelah polisi melakukan pemeriksaan pada tersangka yang mengaku menjadi korban begal di SPBU Ranugrati Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan dari sejumlah saksi termasuk CCTV sepanjang lokasi tidak dijumpai adanya begal seperti yang disampaikan tersangka.

“Kami dalami di SPBU ranugrati ternyata itu bohong dimana tersangka menceritakan pada istrinya kalau ia diancam sedang disandera ditodong dengan senjata tajam agar istrinya mentransfer uang Rp4 juta pada rekening seseorang dan hal tersebut viral dan ternyata hal itu bentuk tipu daya dari S agar istrinya membayar utang tersangka,” ungkapnya.

Dengan memberikan keterangan bohong dan meresahkan warga kota Malang akibat isu begal tersangka dikenakan pasal pidana.

“Kita kenakan Pasal 14 UU RI tahun No.2 tahun 1946 aturan umum dimana ancaman hukumannya 2 tahun penjara meski yang bersangkutan telah membuat video klarifikasi namun akibat aksinya tersebut warga kota resah,” ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Selasa (23/1).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire