Top
Begin typing your search above and press return to search.

Presiden terpilih diharap mampu lakukan revisi UU Ciptaker 

Presiden dan wakil presiden terpilih diharap bisa merevisi UU Cipta Kerja yang di dalamnya ada lima poin penting. Satu diantaranya penghapusan upah sektoral yang dinilai merugikan pekerja.

Presiden terpilih diharap mampu lakukan revisi UU Ciptaker 
X
Sumber foto: Eko Purnomo/elshinta.com.

Elshinta.com - Presiden dan wakil presiden terpilih diharap bisa merevisi UU Cipta Kerja yang di dalamnya ada lima poin penting. Satu diantaranya penghapusan upah sektoral yang dinilai merugikan pekerja.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) wilayah Bekasi Jawa Barat. Abdullah menjelaskan, Presiden terpilih mendatang diharap mampu berkomunikasi dan berdiskusi dengan seluruh serikat pekerja termasuk dengan pihak lainnya, karena lahirnya UU Cipta Kerja, adanya beberapa poin yang merugikan pekerja sehingga hal ini penting untuk kesejahteraan pekerja kedepan.

Dikatakan Abdullah, ada sembilan poin, namun yang dinilai penting adanya lima poin yang dianggap krusial selain daripada penghapusan upah sektor yakni berkurangnya kompensasi daripada pemutusan hubungan kerja, kemudian penggunaan tenaga outsourching, serta kemudahan PHK.

"Kami menaruh harapan besar kepada presiden terpilih, namun jika diabaikan bisa menjadi masalah besar di masa yang akan datang," ujar Abdullah usai menggelar Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) 2024 di Kabupaten Bekasi, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Purnomo, Rabu (24/1).

Lebih lanjut Abdullah menambahkan, revisi UU Cipta Kerja dianggap penting kedepan, mengingat bukan saja merugikan bagi saat ini yang masih bekerja, melainkan berimbas terhadap angkatan kerja selanjutnya. "Terlebih sudah tidak ada lagi istilah pekerja tetap. Namun menjadi tenaga kerja kontrak dari berbagai bidang pekerjaan apapun," tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire