Dana pungutan wisatawan asing harus transparan dan akuntabel
Universitas Udayana (Unud) Bali mendukung dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing atau Wisatawan Mancanegara. Namun meski demikian masyarakat juga harus ikut mengawasi agar penggunaan dana dari pungutan tersebut transparan dan akuntabel.
.jpg)
Elshinta.com - Universitas Udayana (Unud) Bali mendukung dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing atau Wisatawan Mancanegara. Namun meski demikian masyarakat juga harus ikut mengawasi agar penggunaan dana dari pungutan tersebut transparan dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. Ngakan Putu Gede Suardana kepada wartawan usai acara diskusi dengan tema Pungutan Wisawatawan Mancanegara untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas yang berlangsung Kampus Universitas Udayana, Jalan Sudirman, Kota Denpasar, Bali, Selasa (23/1).
“Tadi saya sampaikan dengan berlakunya Perda (Pungutan Wisatawan Mancabegara/Asing) ini ya kita tentu dari Universitas Udayana mendukung Perda ini dan kemudian ya tentu kita selaku masyarakat juga kita harus mengawasi bener ndak pemggunaan dari dana itu. Jadi akuntabel nya gimana transparansi gimana, dan memang benar benar pungutan itu digunakan untuk keberlanjutan dari pariwisata bali, menjaga lingkungan, menjaga budaya Bali, jadi jangan digunakan yang lain-lain,” kata Prof. Ngakan Putu Gede Suardana di Denoasar Bali, Selasa (23/1).
“Jadi fokuskan saja disitu, sehingga ya benar-benar anggaran ini yang kita pungut ini bermanfaat betul kepada pariwisata Bali,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (24/1).
Ia menambahkan bahwa pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar 10 Dolar Amerika Serikat ((USD) atau setara dengan Rp150 ribu per orang yang mulai ditetapkan mulai 14 Februari 2024 tersebut harus diiringi dengan dengan peningkatan layanan untuk memberikan kenyamanan bagi pariwisata Bali yang berkelanjutan.
Sementara itu sebagai informasi, pungutan tersebut memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Selain itu juga sebagai pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, pungutan tersebut memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Sementara itu dengan berlakunya Perda Nomor 6 tahun 2023 itu, maka hasil pungutan wisatawan asing itu masuk dalam kategori lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.
Dengan berlakunya perda tersebut maka potensi pungutan wisman itu per tahun di Bali diperkirakan mencapai hingga sekitar Rp800 miliar.
Nilai pendapatan tersebut berdasarkan asumsi kedatangan wisatawan mancanegara pada 2023 melalui jalur udara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang mencapai 5,3 juta orang atau rata-rata per hari mencapai sekitar 15 ribu wisatawan asing.