Jokowi sebut Presiden boleh kampanye, ini kata Ketua KPU
Presiden Joko Widodo, lebih dikenal sebagai Jokowi, memberikan pandangan yang menggarisbawahi hak-hak presiden dalam konteks demokrasi, terutama terkait dengan pemilihan umum presiden.

Elshinta.com - Presiden Joko Widodo, lebih dikenal sebagai Jokowi, memberikan pandangan yang menggarisbawahi hak-hak presiden dalam konteks demokrasi, terutama terkait dengan pemilihan umum presiden. Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa peran presiden tidak hanya mengatur administrasi negara, tetapi juga mencakup kebebasan untuk aktif dalam kampanye politik.
Berbicara di Jakarta, Jokowi menjelaskan bahwa kebebasan ini adalah bagian dari hak-hak demokratis dan politik yang dipegang oleh setiap individu, termasuk para menteri, yang memberi presiden hak untuk berkampanye dan mendukung secara politik.
“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh memihak, boleh,” ungkap Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mendukung pandangan ini. Hasyim, yang berbicara di Jakarta, mengatakan bahwa Undang-Undang Pemilu telah mengatur hak presiden untuk berkampanye, sesuai dengan norma yang ada.
Undang-Undang Pemilu, menurut Hasyim, jelas menentukan pejabat negara mana yang diizinkan atau dilarang ikut dalam kampanye pemilu, dengan presiden, menteri, dan kepala daerah tidak termasuk dalam larangan tersebut.
“Di Undang-Undang Pemilu sudah diatur (presiden boleh berkampanye), apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut menyatakan, norma yang berada di Undang-Undang Pemilu,” ujar Hasyim saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Hasyim menambahkan bahwa Undang-Undang Pemilu secara spesifik mengatur tentang pejabat negara mana yang boleh dan tidak boleh berpartisipasi dalam kampanye pemilihan umum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat pejabat tertentu yang dilarang ikut serta dalam kampanye, namun ini tidak berlaku untuk presiden, menteri, dan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat (2) dan (3) undang-undang tersebut.
Sementara Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, menanggapi dengan menekankan bahwa tidak ada yang salah dengan pernyataan Jokowi, sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Budi, dalam wawancara pada Selasa (25/1/2024), menunjukkan bahwa Jokowi konsisten dalam menunjukkan pilihannya, yang merupakan norma dalam demokrasi. Ia juga menambahkan bahwa secara global, presiden diizinkan untuk berkampanye, terutama bila mewakili partai, selama mengikuti aturan yang ada.
"Apa yang salah dengan pernyataan Pak Jokowi? Peraturan dan perundangan kan mengizinkan," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (25/1/2024).
Budi menyatakan bahwa Jokowi secara teratur mengekspresikan pilihannya dalam politik, yang merupakan hal yang umum dalam sistem demokrasi. Dia juga menekankan bahwa secara global, adalah umum bagi presiden untuk terlibat dalam kampanye, khususnya ketika mereka mewakili partai, dengan syarat mereka mematuhi aturan yang berlaku.
"Berkali-kali Pak Jokowi memberikan kode keras. Memang semua orang berhak untuk memilih dan dipilih di era demokrasi. Di seluruh dunia presiden diizinkan kampanye. Apalagi jika dia mewakili partai selama mengikuti aturan yang berlaku," ujar Budi.
Dukungan ini bukti pernyataan Jokowi ini dianggap penting dalam praktik demokrasi, memberikan arahan tentang bagaimana seorang presiden dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa melanggar hukum. Jokowi juga menyoroti pentingnya menjaga batas penggunaan fasilitas negara dalam kampanye untuk mencegah penyalahgunaan.
Penjelasan ini diharapkan memberikan kepastian dan mengurangi keraguan publik tentang peran presiden dalam pemilu, menunjukkan komitmen terhadap praktik demokrasi yang terbuka dan bertanggung jawab di Indonesia. Kepatuhan presiden pada aturan kampanye dianggap sebagai elemen penting dari demokrasi yang sehat, menegaskan posisi presiden sebagai warga negara dengan hak politik yang setara.