Top
Begin typing your search above and press return to search.

Curi motor untuk sarana cari kerja, pelaku diputus bebas melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah menyelesaikan penanganan perkara pencurian sepeda motor dengan Restorative Justice (RJ). Pemilik motor, Heru Hidayat, warga Desa Majasto, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo bersedia memberikan maaf pada pelaku Devan Sabdana Putra.

Curi motor untuk sarana cari kerja, pelaku diputus bebas melalui Restorative Justice
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah menyelesaikan penanganan perkara pencurian sepeda motor dengan Restorative Justice (RJ). Pemilik motor, Heru Hidayat, warga Desa Majasto, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo bersedia memberikan maaf pada pelaku Devan Sabdana Putra.

Selain pelaku berasal dari keluarga kurang mampu, alasan lain yang membuat korban tidak melanjutkan laporan polisi lantaran kendaraan tersebut digunakan pelaku untuk sarana mencari pekerjaan.

Kepala Kejari (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan, kasus pencurian selesai dengan mekanisme RJ ini dilaporkan pada Bulan November 2023 lalu. Kemudian Kejari mengajukan penyelesaian perkara dengan RJ ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kejari memediasi dengan jaksa fasilitator melaksanakan persidangan restorative justice.

Menurut Rini, dalam proses persidangan menghadirkan pihak Kejari, Polsek Tawasngsari, korban dan pelaku. Hasilnya, perkara diputuskan selesai dengan perdamaian, dimana korban memaafkan dan meminta pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Ini tidak akan terjadi kalau bukan karena keikhlasan korban untuk memaafkan pelaku," kata dia.

Alasan kuat lain, tambah Rini Triningsih, pelaku belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Perkara pencurian ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Tawangsari. Kejari menerima dua kali pelimpahan berkas perkara.

Pelaku ditahan dan berkas serta tersangkanya dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo. Penyidik Kejari kemudian melakukan penelusuran dan diketahui bahwa pelaku berasal dari keluarga miskin. "Dia (pelaku) juga tidak berniat mencuri motor, terbukti barang dipakai untuk sarana memasukkan lamaran kerja dan tidak dijual sehingga tidak ada kerugian," bebernya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (25/1).

Devan Sabdana Putra, 20, pelaku pencurian sempat menjadi tahanan titipan di Rutan Surakarta. Dengan putusan selesai, status pelaku dikembalikan seperti semula. Rompi tahanan yang dipakai pelaku saat mendatangi Kejari dilepas sebagai simbol pulihnya status tersangka. Barang bukti curian juga langsung diserahkan pada pemilik pasca putusan tersebut.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire