Menelusuri perjuangan tokoh bangsa dari Linggajati, pemimpin yang jujur berkarakter
Linggarjati yang berada di Kuningan, Jawa Barat, menjadi saksi bisu perjuangan para tokoh bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Elshinta.com - Linggarjati yang berada di Kuningan, Jawa Barat, menjadi saksi bisu perjuangan para tokoh bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Di sinilah diplomat-diplomat handal Indonesia yang dipimpin Perdana Menteri Soetan Sjahrir melakukan perundingan dengan Belanda.
Presiden pertama RI Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta turut hadir pada perundingan Linggarjati. Perundingan Linggajati berlangsung tanggal 11-15 November 1946 dimana delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Soetan Sjahrir dan delegasi Belanda dipimpin oleh Prof. Schermerhorn dan sebagai mediator adalah Konsul Inggris Lord Killearn.
Komisi A DPRD DIY kali ini mengunjungi Linggarjati dalam napak tilas perjuangan tokoh-tokoh bangsa, Jumat (26/1).
Gedung perundingan Linggarjati yang menjadi saksi bisu perjuangan para pejuang bangsa tersebut masih terawat baik. Gedung Perundingan Linggajati ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyatakan bahwa menjadi pemimpin memiliki beberapa syarat kompetensi di antaranya harus mempunyai karakter kuat, jujur, dipercaya dan cakap dalam berkomunikasi. Para tokoh seperti Soekarno dan Moh. Hatta beserta M Syahrir, AK Gani, Roem, Susanto dan Maria Ulfah Menteri Luar Negeri pertama Indonesia serta banyak tokoh lainnya berdiplomasi mendesak Belanda untuk mengakui kemerdekaan RI sebagai negara berdaulat
"Yang bisa diambil pelajaran dan keteladanan dari tokoh bangsa ini, bahwa pendiri bangsa memiliki karakter kuat, jujur, berani, dipercaya dan memiliki kemampuan komunikasi yang hebat. Kehebatan komunikasi ini tampak baik dalam perundingan maupun dalam dialog informal. Delegasi Indonesia juga santun. Bung Karno, Bung Hatta, M Syahrir, AK Gani, Susanto, Maria Ulfa menghargai dan menjunjung tinggi tata krama, unggah ungguh sehingga menguatkan karakter kepemimpinan yang dimiliki," ujar Eko Suwanto yang juga politisi PDIP Yogyakarta tersebut seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Jumat (26/1).
Kesepakatan atas perundingan Linggarjati yang disebut perjanjian Linggarjati diantaranya Belanda mengakui Republik Indonesia secara de facto dengan kekuasaan meliputi Sumatra, Jawa dan Madura. Dan Belanda harus meninggalkan Indonesia paling lambat 1 Januari 1949.
Seperti diketahui bersama, pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) meliputi seluruh wilayah Hindia-Belanda sesuai pernyataan kemerdekaan dan UUD 1945.