Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pengusaha SPA di Bali berharap insentif fiskal Pemerintah 

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali hingga saat ini masih terus melakukan berbagai langkah dan upaya dalam menyikapi adanya aturan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten/kota sebesar 40 persen yanh berlaku sejak Januari 2024.

Pengusaha SPA di Bali berharap insentif fiskal Pemerintah 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali hingga saat ini masih terus melakukan berbagai langkah dan upaya dalam menyikapi adanya aturan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten/kota sebesar 40 persen yanh berlaku sejak Januari 2024.

Salah satunya adalah mengajukan permohonan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia. Pengusaha Spa keberatan dan tidak setuju dengan dimasukkannya SPA dalam kategori Pajak Hiburan di dalam UU No. I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) dan pengenaan pajak 40 persen.

Selain itu mereka juga berharap kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota segera memberikan kepastian terkait keringanan pajak atau insentif fiskal dengan tujuan agar kelangsungan usaha Spa tetap berjalan dengan baik dan tidak sampai tutup atau gulung tikar akibat tingginya nilai nominal pajak yang harus dibayarkan setiap bulannya.

“Telah dilaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Bali mengenai pemberian pajak fiskal yang dipimpin langsung oleh PJ Gubernur Bali SM Mahendra Jaya bersama Sekda (Sekretaris Daerah Provinsi Bali) Dewa Made Indra serta dihadiri kepala dinas - kepala dinas terkait se-Bali,” kata Perry Markus selaku Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Minggu (28/1).

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri pihak perwakilan industri pariwisata. Diantaranya Bali SPA and Wellness Assosication (BSWA) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI/BTB) Bali.

“Ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 900.1.13.1/403/SJ, 19 Januari 2024,” tegasnya.

Ia mengaku bahwa bahwa dalam pertemuan tersebut diantaranya menghasilkan kesepakatan terkait pemberian Insntif Fiskal (keringanan pajak) secara Jabatan kepada pelaku usaha SPA di Bali sesuai Pasal 101 UU nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, pemberian Insentif Fiskal sesuai dengan Peraturan Bupati/Wali Kota di mana besarnya Insentif Fiskal yang ditetapkan secara Jabatan tersebut bervarisasi antara Kabupaten/Kota se-Bali, namun tidak sampai 40 persen.

“Insentif Fiskal untuk Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sudah ditetapkan sebesar 15 persen, tapi ini sifatnya sementara, bisa saja Insentif Fiskal nya tidak diberikan lagi (dicabut) sewaktu-waktu,” sambungnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono.

Maka dengan demikian besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada Februari 2024 mengikuti Peraturan Bupati/Wali Kota dimana masing-masing tentang Insentif Fiskal yang tentu saja besarannya tentu berbeda-beda di setiap daerah.

Ia berharap bahwa pemberian Insentif Fiskal tersebut dapat diselesaikan pada Febuari 2024, khususnya untuk Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sedang berproses di di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk nantinya dapat diundangkan.

The Bali Spa and Wellness Association (BSWA) berharap banyak dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait adanya pemberian Insentif Fiskal tersebut.

Namun meski demikian di sisi lain, BSWA juga mempertanyakan kenapa tiba-tiba keluar regulasi terkait penetapan besaran pajak sebesar 40 persen tanpa terlebih dahulu melibatkan para pelaku industri pariwisata, hiburan dan khususnya Spa.

“SPA seharusnya masuk dalam klasifikasi usaha kebugaran, mengapa justru dimasukkan ke dalam kategori hiburan, itu jelas berbeda,” kata Gde Nyoman Indra Prabawa selaku Ketua BSWA kepada wartawan.

Ia menjegaska , pihaknya juga bersiap-siap melakukan berbagai terobosan untuk mengantisipasi jika saja upaya pengajuan Judicial Review gagal atau tidak sesuai dengan harapan. Salah satunya adalah menghilangkan kata SPA dalam izin berusaha, meski rencana itu tentu saja bukan rencana tidak diinginkan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire