Kesal ditagih hutang, TD aniaya seorang jasa pinjam uang keliling hingga tewas
Seorang jasa pinjam uang keliling di Majalengka berinisial FN menjadi korban penganiayaan TD hingga meninggal dunia. Tersangka melakukan penganiayaan akibat kesal dan tersinggung saat ditagih oleh korban.

Elshinta.com - Seorang jasa pinjam uang keliling di Majalengka berinisial FN menjadi korban penganiayaan TD hingga meninggal dunia. Tersangka melakukan penganiayaan akibat kesal dan tersinggung saat ditagih oleh korban.
Jajaran kepolisian Polres Majalengka, Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap TD, pelaku penganiayaan hingga menewaskan FN yang mayatnya tergeletak di depan SDN Simpeureum II Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (28/1) sekitar pukul 05.45 WIB.
Korban, FN (34) warga Desa Kadipaten, ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh saksi N, dengan posisi tergeletak tengkurap di depan SDN Simpeureum II dengan luka bacokan pada wajah, tangan kiri, dan tangan kanan.
Hanya berselang 36 jam, TD berhasil dibekuk pada Senin (28/1) di wilayah Sumedang saat pelaku sedang berada di area pesawahan blok sawah Kararambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, ketika pelaku sedang mengangon bebek.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan karena kesal dan tersinggung saat ditagih hutang oleh korban yang merupakan jasa pinjam uang keliling. Sementara pelaku diketahui memiliki hutang senilai Rp2 juta kepada korban dan sudah jatuh tempo.
"Motifnya kesal karena tersangka ditagih utangnya yang sudah jatuh tempo tanggal 28 namun ditagih ya gagal 27, sehingga tersangka mengajak bertemu korban dan kesal kemudian ada ketersinggungan dari ucapan yang diucapkan korban yang membuat pelaku melakukan pembunuhan," kata Indra Novianto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Kamis (1/2).
Kapolres juga mengungkapkan, kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan awal, dimana tersangka, TD warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, merasa tersinggung dan kesal karena ditagih hutang oleh korban.
"Dipicu oleh rasa tersinggung, tersangka gelap mata dan melakukan pembacokan menggunakan parang lebih dari lima kali tebasan ke arah muka korban. Korban berusaha membela diri dengan menangkis menggunakan kedua tangannya, menyebabkan tangan korban terluka, hingga akhirnya korban meninggal dunia," papar Kapolres.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka kabur dengan membawa sepeda motor, handphone, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp1,270 ribu milik korban.
Kapolres juga mengatakan, saat pelaku ditangkap di wilayah Sumedang bukan karena melarikan diri namun karena pekerjaan pelaku sebagai peternak bebek, saat itu sedang ngangon hingga wilayah Sumedang.
"Pelaku tidak melarikan diri karena pelaku adalah peternak bebek, dan saat ditangkap sedang angin bebek di wilayah Sumedang karena biasanya peternak bebek sambil angon juga mendirikan rumah," ungkap Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, berdasarkan penyelidikan bahwa pelaku diketahui memiliki banyak tagihan hal itu didapat dari jumlah tanggal tanggal tagihan, sementara kepada korban pelaku memiliki besaran hutang senilai Rp2 juta.
"Besarannya 2juta, saat kami cek ke anggota memang tersangka ini banyak utang dengan tanggal tanggal tersendiri, dan saat 28 jatuh tempo itu tidak sanggup bayar utang," tandas Indra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.