Satreskrim Polres Kudus bekuk dua pencuri kabel Telkom
Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Jawa Tengah mengamankan dua pria berinisial WSH (26) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota semarang dan SF (34) warga Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, terduga pencurian kabel listrik milik PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Area Kabupaten Kudus, Jumat (26/1/2024).

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Jawa Tengah mengamankan dua pria berinisial WSH (26) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota semarang dan SF (34) warga Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, terduga pencurian kabel listrik milik PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Area Kabupaten Kudus, Jumat (26/1/2024).
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Danang Sri Wiratno membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom.
“Benar kami telah mengamankan dua pelaku yang berinisial WSH dan SF, keduanya merupakan pelaku pencurian kabel milik Telkom di Jalan Satria turut desa nganguk,” kata Kasat Reskrim, Rabu (31/1).
Kejadian bermula saat pelaku pencurian kabel Telkom melancarkan aksinya diketahui oleh saksi yang merupakan karyawan PT telkom Kudus. Saat ditanya surat tugas, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugasnya. Selanjutnya, saksi melakukan konfirmasi ke kantor (PT Telkom) tempat dirinya bekerja dan dinyatakan tidak ada aktifitas penurunan kabel di area tersebut.
“Mengetahui hal itu, saksi langsung melaporkan dan dilakukan penangkapan di lokasi,” terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (1/2).
Pemeriksaan terhadap kedua pelaku sudah dilakukan. Menurutnya pelaku, mereka telah merencanakan pencurian kabel Telkom siang hari karena dianggap lebih aman. "Kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Kudus beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Danang.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu, 11 gulung kabel, 1 buah helm kerja warna merah, 2 buah pakaian Indihome, I buah tangga teleskop, 3 tang potong, 2 buah ID Card milik sebuah PT dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.