Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Badung ungkap kasus dugaan penembakan WNA Turki di Bali 

Polisi dalam hal ini Polres Badung, Bali, menyatakan bahwa kasus dugaan penembakan terhadap korban bernama Turan Mehmet (30) laki-laki, WNA asal Turki dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. 

Polres Badung ungkap kasus dugaan penembakan WNA Turki di Bali 
X
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Polisi dalam hal ini Polres Badung, Bali, menyatakan bahwa kasus dugaan penembakan terhadap korban bernama Turan Mehmet (30) laki-laki, WNA asal Turki dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.

Polisi juga telah menangkap dan mengamankan tiga (3) orang tersangka terduga pelaku penembakan yaitu WNA asal Meksiko masing-masing Aramburo Contreras Jose Alfonso (32) laki-laki, Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24) laki-laki dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) laki-laki.

Peryataan tersebut disampaikan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono kepada wartawan saat menggelar acara jumpa pers di Mapolres Badung, Jl. Kebo Iwa No.1, Mengwitani, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

”Kami (Polres Badung) menemukan petunjuk bahwa ini memang direncanakan sebelumnya ada penyiapan senjata api, kemudian ada survei yang dilakukan oleh pelaku sebelum melakukan tindakan di TKP (tempat kejadian perkara). Kemudian ada jejak digital diduga kuat adalah perencanaan," kata Teguh Priyo Wasono, Rabu (31/1).

Kapolres Badung dalam kesempatan ini juga didampingi Katim Lidik sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Caraka dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

Teguh menjelaskan berdasarkan jejak digital, penyidik menemukan bahwa para pelaku diketahui pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita telah terlebih dahulu melakukan survei di Tempat Kejadian Perkara(TKP).

Hal itu terlihat jelas dalam rekaman CCTV yang diambil petugas dari vila Palm House Mengwi, Badung, Bali. Para pelaku datang dan menanyakan kepada petugas yang berjaga di villa tersebut terkait nama tempat tinggal korban tersebut sambil memantau waktu yang tepat untuk melakukan penyerangan.

Selanjutnya pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 01.12 WITA, para terduga pelaku kembali mendatangi para korban dan melakukan tindakan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api.

Akibatnya korban mengalami luka serius akibat tembakan di beberapa bagian tubuhnya. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Bali, Kota Denpasar.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana.

Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHP pidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 368 KUHP pidana tentang tindak pidana pemerasan.

Teguh mengatakan jika melihat hasil rekaman CCTV diduga tiga dari empat pelaku, termasuk yang masih dalam status buron secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dengan menggunakan senjata api.

"Dari rekaman CCTV diduga ketiganya memiliki senjata api. Perannya mereka secara bersama-sama masuk dan melakukan tindakan penembakan itu," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (1/2).

Teguh menjelaskan ketiga pelaku ditangkap di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 08:00 WITA.

Penangkapan tersebut berkat kerja sama Satreskrim Polres Badung bersama dengan Tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire