Top
Begin typing your search above and press return to search.

Dua puluh tersangka aksi panah di Karang Taliwang dilimpahkan ke jaksa

Penyidik melimpahkan barang bukti bersama 20 orang tersangka yang terlibat aksi panah pada anggota kepolisian saat melakukan pengamanan perselisihan antara kelompok warga Lingkungan Karang Taliwang dengan Lingkungan Monjok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ke jaksa penuntut umum.

Dua puluh tersangka aksi panah di Karang Taliwang dilimpahkan ke jaksa
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Penyidik melimpahkan barang bukti bersama 20 orang tersangka yang terlibat aksi panah pada anggota kepolisian saat melakukan pengamanan perselisihan antara kelompok warga Lingkungan Karang Taliwang dengan Lingkungan Monjok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, ke jaksa penuntut umum.

"Iya, benar. Baru selesai proses tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Ada 20 tersangka yang kami terima dari penyidik. Giat dilaksanakan di kantor kami," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis (1/2).

Tindak lanjut penerimaan tahap dua, penuntut umum kini mulai menyusun surat dakwaan untuk kebutuhan pelimpahan ke pengadilan.

"Mengenai posisi 20 tersangka, kami lanjutkan penahanan di Lapas Lombok Barat," ujarnya.

Sementara, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama turut membenarkan bahwa penyidik melimpahkan 20 tersangka ke penuntut umum.

Pelimpahan turut dilakukan bersama penyerahan barang bukti berupa rekaman video yang menampilkan aksi tersangka, 130 anak panah, 7 ketapel, 60 biji kelereng, 23 petasan, 3 samurai, 3 rompi pengaman, dan 3 senapan angin.

"Pelimpahan kami laksanakan usai berkas perkara dinyatakan lengkap," ucap Yogi.

Untuk lima orang tersangka lainnya, Yogi memastikan penanganan perkaranya masih dalam tahap penyidikan.

Sebanyak 20 orang tersangka yang dilimpahkan dalam kasus ini berasal dari Lingkungan Karang Taliwang. Masing-masing tersangka punya peran berbeda, ada yang diduga menghasut untuk berbuat pidana dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.

Dalam berkas perkara, 20 tersangka ditetapkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 213 KUHP juncto Pasal 212 KUHP.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire