Satresnarkoba Polresta Kota Serang kembali bekuk residivis kasus narkoba jenis sabu
Satu mantan residivis serta 5 (lima) tersangka lain diamankan Satresnarkoba Polresta Kota Serang kerena terbukti menjual narkotika jenis sabu di wilayah Banten dengan barang bukti sebanyak 108,30 gram atau 1,83 ons.

Elshinta.com - Satu mantan residivis serta 5 (lima) tersangka lain diamankan Satresnarkoba Polresta Kota Serang kerena terbukti menjual narkotika jenis sabu di wilayah Banten dengan barang bukti sebanyak 108,30 gram atau 1,83 ons.
Penangkapan enam pelaku jaringan pengedar narkoba dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni di wilayah Pulau Merak Cilegon, Kota Serang dan Tasikmalaya, Jawa Barat dengan total barang bukti sebanyak 1,83 ons sabu.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, petugas awalnya mengamankan FA di wilayah Tasikmalaya kemudian dapat mengamankan lima tersangka lainnya yakni BG,AF, EP, HR, JM di wilayah Serang dan Kota Cilegon.
"Modus para pengedar diketahui menggunakan cara jual putus kepada pembeli, para tersangka biasanya menentukan lokasi untuk menaruh barang yang kemudian akan diambil para pembeli setelah melakukan transfer pembayaran," jelas Satres Narkoba Kompol Yudha Hermawan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Kamis (1/2).
Lebih lanjut Kompol Yudha Hermawan menyampaikan dalam kasus ini diketahui bahwa FA adalah residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar penjara kurang lebih satu tahun yang lalu sekaligus sebagai otak dari para pengedar yang berhasil diamankan.
"Untuk di ketahui dari 6 pelaku yang di amankan terdapat 2 pelaku wanita yang diketahui sebagai pengguna sekaligus pengirim barang di lokasi yang telah ditentukan FA," ujarnya.
Enam tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.