Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tom Lembong tak ambil pusing soal pelaporan dirinya ke Bawaslu 

Co-capt Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak ambil pusing soal pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tom Lembong menyerahkan sepenuhnya ke Tim Hukum Timnas AMIN.

Tom Lembong tak ambil pusing soal pelaporan dirinya ke Bawaslu 
X
Sumber foto: Arie Dwi Prasetyo/elshinta.com.

Elshinta.com - Co-capt Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tak ambil pusing soal pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tom Lembong menyerahkan sepenuhnya ke Tim Hukum Timnas AMIN.

"Jadi praktik yang lazim itu biar tim hukum timnas yang merespons ya, menerangkan apa posisi kita ya," kata Tom di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, (1/2).

Tom Lembong tetap menghormati adanya pelaporan tersebut. Namun, dirinya menambahkan tetap tak lazim jika ia harus mengomentari lebih jauh.

"Tapi keseluruhan dari pada Timnas Amin tim kampanye Anies-Muhaimin menghormati hukum dan tidak lazim subjek sebuah perkara mengkomentari dirinya sendiri," ujar Tom seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Arie Dwi Prasetyo.

Advokat Lingkar Nusantara melaporkan Thomas Lembong ke Bawaslu. Thom diduga menghasut masyarakat atas unggahan pasal yang masih diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat media sosial.

Laporan Advokat Lingkar Nusantara itu dibuat atas nama anggotanya, yakni Hendarsam Marantoko dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 053/LP/PP/RI/000.00/I/2024. Dalam laporannya, Hendarsam menilai pasal yang diunggah Tom Lembong, yaitu Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilu di akun Instagram adalah palsu.

Pasal itu berbunyi bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri, meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, maupun calon anggota legislatif.

Menurut Hendarsam, pasal yang diunggah Tom itu palsu karena tidak tercantum dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang masih berlaku sampai saat ini. Adapun pasal yang diunggah Tom merupakan pasal yang dimohonkan untuk diubah lewat uji materi di MK.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire