PIP jenjang SMA/SMK naik, tahun ini peserta program dapat bantuan Rp1,8 juta
Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan besaran jumlah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. Khusus untuk penerima program jenjang SMA/SMK sebesar Rp 100.000, sehingga mulai tahun ini setiap peserta program akan menerima sebanyak Rp1,8 juta dari sebelumnya Rp1,7 juta per tahun.

Elshinta.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan besaran jumlah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024. Khusus untuk penerima program jenjang SMA/SMK sebesar Rp 100.000, sehingga mulai tahun ini setiap peserta program akan menerima sebanyak Rp1,8 juta dari sebelumnya Rp1,7 juta per tahun. Hal tersebut disampaikan Joko Widodo dalam penyaluran PIP di Gor Bung Karno, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (1/2).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutannya menyampaikan bahwa program pemerintah dalam bidang pendidikan ini telah berjalan selama 10 tahun pada tahun 2024. PIP telah menjangkau sekitar 18,6 juta penerima di seluruh Indonesia. Menyasar siswa semua jenjang dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Program ini, lanjutnya, juga mulai diimplementasikan untuk jenjang perguruan tinggi melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Mahasiswa diberikan bantuan dana pendidikan menyesuaikan jurusan bidang pendidikan yang diambil.
"Besaran bantuan bisa mencapai Rp 8 juta per anak per tahun, menyesuaikan program studi yang diambil mahasiswa," kata Jokowi.
Jokowi menambahkan, penerima KIP kuliah saat ini terdata sebanyak 900 ribu orang. Syarat menjadi peserta KIP harus berprestasi dan dari keluarga kurang mampu. Presiden juga berpesan agar penerima PIP saat ini berlajar dengan tekun agar bisa mendapatkan KIP kuliah. Sebab, program bantuan ini bisa dilanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya sejak menjadi peserta atau penerima.
"Jadi, anak-anak ini bisa kuliah semua asal belajar dengan rajin," pesannya.
Presiden Joko Widodo juga mengingatkan kepada seluruh penerima yang hadir di gedung olah raga (GOR) Bung Karno agar memanfaatkan bantuan sesuai peruntukan. Dana bantuan hanya boleh digunakan membiayai kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, sepatu dan lainnya yang berkaitan dengan sekolah.
"Tidak boleh untuk beli pulsa, ini uang negara harus sesuai peruntukannya," tambah dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Kamis (1/2).
Dalam kesempatan ini, Presiden Joko Widodo meminta dua orang perwakilan penerima PIP masing-masing siswa SMP dan SMA. Dua siswa tersebut ditanyai secara langsung oleh presiden pemanfaatan dana PIP yang sudah mereka terima. Memastikan besaran dan proses pencairan telah sesuai aturan serta penghunaan dana oleh masing masing siswa. Setelahnya, dua siswa tersebut mendapatkan hadian sepeda dari presiden.