Masih banyak perokok di Malioboro, Pemkot Yogya tegaskan denda Rp7,5 juta
Kawasan Malioboro Yogyakarta telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Meski telah menjadi kawasan tanpa rokok ternyata masih banyak ditemui para perokok di Malioboro. Di tahun 2023 sudah ribuan orang mendapatkan teguran lisan karena merokok di Malioboro.
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.Elshinta.com - Kawasan Malioboro Yogyakarta telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Meski telah menjadi kawasan tanpa rokok ternyata masih banyak ditemui para perokok di Malioboro. Di tahun 2023 sudah ribuan orang mendapatkan teguran lisan karena merokok di Malioboro.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan edukasi dan tindakan persuasif terus dilakukan agar wisatawan dan pelaku wisata di Malioboro dapat mentaati aturan larangan merokok di kawasan Malioboro. Untuk mencegah masyarakat tidak merokok sembarang di Malioboro maka nantinya tempat khusus merokok akan diperbanyak. Saat ini tempat khusus merokok di Malioboro ada di 3 lokasi yaitu di utara Malioboro Mall, Parkir Abhbakar Ali dan Pasar Beringharjo di lantai 3.
'Tempat rokok akan diperbanyak, tapi tidak di pedestrianya. Nanti akan kita jajaki, supaya masyarakat betul-betul tidak merokok ditempat pedestrian," ujar Singgih Raharjo pada jumpa pers di Balaikota Yogyakarta, Kamis (1/2/2024).
Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menambahkan bahwa sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok menegaskan Malioboro sebagai kawasan bebas rokok dan ada sanksi yang besarannya mencapai Rp 7,5 juta apabila melakukan pelanggaran. Selama ini Sat Pol PP hanya memberikan teguran lisan kepada warga atau wisatawan yang melanggar dengan merokok di Malioboro.
Selama tahun 2023 telah dilakukan penindakan berupa teguran lisan pada 2.923 warga yang merokok di Malioboro. Dan 457 orang diantaranya adalah pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Sementara sebanyak 2.466 merupakan wisatawan. Apabila dirata-rata per hari ada 8 orang yang melanggar baik itu rokok vape atau rokok biasa.
"Kita beri kartu kuning bagi perokok yang merupakan pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Jumat (2/2).




