Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bareskrim Polri serahkan delapan tersangka kepemilikan sabu 70 kg ke Kejari Aceh Utara

Penyidik Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan delapan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (6/2). 

Bareskrim Polri serahkan delapan tersangka kepemilikan sabu 70 kg ke Kejari Aceh Utara
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Penyidik Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan delapan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tahap kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (6/2).

“Selain menyerahkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri sudah turut diserahkan barang bukti sabu-sabu seberat 70 Kilogram kepada penuntut umum,” kata Kasi Intelejen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim kepada awak media, Rabu (7/2).

Reza mengatakan kedelapan tersangka yang diserahkan itu berinisial AR (28) warga Bireuen, FM (37), AM (37), IH (50), IY (28) merupakan warga Kota Lhokseumawe, AR (46), JIM (37), dan IW (42) warga Aceh Utara.

Reza mejelaskan para tersangka ditangkap berawal FM bersama IY dan IH telah melakukan transaksi narkotika Jenis sabu dari negara Malaysia seberat 70 kilogram yang dimasukkan kedalam satu buah kotak fiber berwarna Orange dengan menggunakan satu unit boat warna biru pada tanggal 10 Oktober 2023.

Kemudian narkotika Jenis sabu tersebut akan dijemput menggunakan satu unit Mobil Pick Up oleh tersangka AM dan IW ketika sampai didarat namun perbutan para tersangka tidak berhasil dan dilakukan penangkapan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri yang bekerjasama dengan Bea Cukai Lhokseumawe. Lalu, berdasarkan hasil pengembangan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR, Tersangka AR dan Tersangka JIM.

Para Tersangka dijerat dengan Para Tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati.

“Para tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon guna menjalani dan selanjutnya akan segera dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon untuk dilakukan sidabg penuntutan,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire