Ketua PGRI Kecamatan Kasemen jadi tersangka korupsi dana PIP senilai Rp1,23 miliar
Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten jadi tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud RI dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 Milyar.

Elshinta.com - Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten jadi tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud RI dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 Milyar.
Tersangka TS adalah kepala Sekolah Negeri Dasar di Kecamatan Kasemen sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Kasemen periode 2021 bersama dengan tersangka TI oknum yang mengaku kenal dengan komisi X DPR RI yang menangani Program Program Indonesia Pintar (PIP) diamankan Derektorat Kriminal khusus Polda Banten setelah kedapatan memotong dana PIP sebesar 40 persen untuk masing masing sekolah yang mendapatkan bantuan di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Jadi mereka para tersangka ini sudah mengikuti kepala sekolah yang melakukan pencairan di bank kemudian langsung dipotong 40 persen dengan pembagian tersangka TI mendapatkan 30 persen, kemudian tersangka TS mendapatkan 10 persen," kata AKBP Wiwin Setiawan, Wadirkrimsus Polda Banten saat gelar kasus, Rabu (7/2).
Dalam pres realese terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021 diketahui dua tersangka memotong 40 persen dana yang diterima masing masing sekolah dengan total keuntungan yang mereka dapat sebesar Rp882.503.750," jelas Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.
"Tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di Kota Serang. Kemudian tersangka TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40% dimana pembagiannnya tersangka TI akan mendapatkan 30% untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10%," ujar Wiwin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Rabu (7/2).
Untuk memuluskan rencana tersebut tersangka TI meminta kepada tersangka TS untuk mengumpulkan kepala Sekolah SD di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala sekolah dan meminta 40% dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten terkait dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp9.628.223.300.000. "Dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000," tegas Wiwin.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat(1) dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO.31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.