Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bea Cukai Tegal musnahkan minuman dan rokok ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal hari ini, Rabu (7/2) melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebanyak 9.513.958 (9,5 Jutaan) Batang Rokok Ilegal dan 163 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal dari hasil penindakan periode Mei hingga September 2023.

Bea Cukai Tegal musnahkan minuman dan rokok ilegal
X
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal hari ini, Rabu (7/2) melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sebanyak 9.513.958 (9,5 Jutaan) Batang Rokok Ilegal dan 163 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal dari hasil penindakan periode Mei hingga September 2023. BKC ilegal dimusnahkan tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan pemusnahan berdasarkan Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-72/MK.6/2024 tanggal 29 Januari 2024.

Kegiatan pemusnahan BKC ilegal tersebut dilaksanakan di pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin shredder dan kemudian dibakar. Dalam proses pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan pegawai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal dan juga perwakilan dari PT Indocement Tunggal Prakarsa.

Pemusnahan terhadap BKC Ilegal tersebut merupakan hasil dari 102 kali penindakan selama periode Mei hingga September 2023 di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal yaitu Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 11.946.592.290,00,- (11,9 Milyar Rupiah) dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp 8.000.476.874,00,- (8 Milyar Rupiah) yang terdiri dari Nilai Cukai dan Pajak.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kegiatan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas perdagangan ilegal dan melindungi penerimaan negara yang selaras dengan amanah dari tugas dan fungsi pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diantaranya yaitu Community Protector dan Revenue Collector," kata Yudiyarto.

Menurut Yudiyarto, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Tegal dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan pemberi perlindungan bagi masyarakat dari ancaman perdagangan ilegal. "Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan BKC dan MMEA ilegal." ujar Yudiyarto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Rabu (7/2).

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah peredaran BKC ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP C Tegal. Upaya pemberantasan tersebut akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, peciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

“Kami menghimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal karena Legal Itu mudah. Kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran BKC ilegal selama ini, demikian pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire