Rekontruksi pembunuhan terhadap seorang jasa pinjam uang keliling di Majalengka, ada 44 adegan
Polres Majalengka telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fransisko Nainggolan seorang jasa pinjam uang keliling. Fransisko dibunuh nasabahnya sendiri yang yakni Toto Darto pada 27 Januari 2024.

Elshinta.com - Polres Majalengka telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fransisko Nainggolan seorang jasa pinjam uang keliling. Fransisko dibunuh nasabahnya sendiri yang yakni Toto Darto pada 27 Januari 2024.
Rekonstruksi digelar langsung di TKP halaman SDN Simpeureum 2 Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Rabu (7/2) siang.
Seperti yang diketahui, Toto tega menghabisi nyawa Fransisko karena masalah utang-piutang. Ucapan korban dijadikan alasan Toto nekat menganiaya Fransisko hingga tewas.
Jasad Fransisko ditemukan di halaman depan SDN 2 Simpeureum, Cigasong, Majalengka, dalam kondisi mengenaskan. Pasalnya, Fransisko dianiaya secara brutal menggunakan sajam berupa golok.
Dalam rekan ulang, Sedikitnya ada 44 adegan ditampilkan yang juga disaksikan secara langsung keluarga korban yang dijaga ketat petugas kepolisian.
"Ada 44 adegan. Dari awal kedatangan sampai dengan terakhir tersangka membawa motor korban," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Rabu (7/2).
Tito menjelaskan, sajam yang dibawa Toto merupakan miliknya sendiri. Pasalnya, pada awal pengungkapan Toto mengaku sajam tersebut didapatkan dari sebuah gubuk.
"Memang senjata tajam (Sajam) awalnya keterangan dari tersangka pada saat awal itu menyatakan tidak disiapkan, cuman setelah kita dalami keterangan dari tersangka dan juga fakta-fakta penyidikan memang senjata itu sudah disiapkan dari rumah dan di taro (simpan) di salah satu saung (gubuk) di daerah situ. Betul ini sudah direncanakan," jelas Tito.
Adapun pasal yang disangkakan pelaku yakni, pasal 340 KUHP, atau tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama 20 tahun penjara.
"Kalau ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun penjara," tandasnya.