Top
Begin typing your search above and press return to search.

KemenPPPA upayakan pemenuhan hak anak korban pemerkosaan di Langkat

Elshinta.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan kunjungan ke Polres Langkat, untuk memastikan pemenuhan hak anak 7 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.\r\n

KemenPPPA upayakan pemenuhan hak anak korban pemerkosaan di Langkat
X
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar (tengah) saat melakukan kunjungan di Polres Langkat, Sumatera Utara, terkait penanganan kasus kekerasan seksual dua kakak beradik perempuan berusia 7 tahun dan 4 tahun di Langkat. (ANTARA/HO-Kemen PPPA)

Elshinta.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan kunjungan ke Polres Langkat, untuk memastikan pemenuhan hak anak 7 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Kami terus memastikan upaya pemenuhan hak kepada anak 7 tahun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan mendorong proses hukum terus dikembangkan sehingga salah satu terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal itu menanggapi proses penanganan kasus pemerkosaan dua kakak beradik perempuan berusia 7 tahun dan 4 tahun yang dilakukan oleh kakek dan paman korban di Kabupaten Langkat.

Pihaknya juga memastikan bahwa proses hukum kepada anak yang berkonflik dengan hukum yang masih berusia 13 tahun agar diproses sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Untuk menindaklanjuti kebutuhan anak korban dan keluarga sebagai saksi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ikut dalam kunjungan tersebut langsung menindaklanjuti dengan memproses permohonan korban dan saksi sebagai terlindung.

Sementara UPTD PPA Provinsi Sumut dan UPTD PPA Kabupaten Langkat akan terus memastikan pendampingan dan memberikan data-data layanan yang telah dilakukan kepada LPSK.

Nahar menambahkan KemenPPPA telah memberikan kebutuhan spesifik bagi anak korban sesuai dengan hasil asesmen dan pendampingan psikososial terhadap anak korban.

"KemenPPPA bersama Kompolnas dan Bareskrim Polri akan memberikan asistensi dan terus memantau perkembangan kasus ini," kata Nahar.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire