Top
Begin typing your search above and press return to search.

Jaring pemilih pemula, Disdukcapil Sukoharjo tetap buka layanan saat libur

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah membuka layanan rekam dan cetak E-KTP pada hari libur pekan ini.

Jaring pemilih pemula, Disdukcapil Sukoharjo tetap buka layanan saat libur
X
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah membuka layanan rekam dan cetak E-KTP pada hari libur pekan ini. Layanan rekam E-KTP untuk mengakomodir pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat mencetak KTP, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara nanti.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Sukoharjo, Tri Sunarni mengatakan, memberikan pelayanan rekam dan cetak E-KTP pada hari libur sebagai salah satu upaya menyisir pemilih pemula agar memiliki kartu identitas. E-KTP ini sebagai bukti resmi pemilik menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara 14 Februari mendatang jika tidak mendapatkan undangan memilih.

Selain tiga hari pada hari libur, lanjutnya, pelayanan khusus juga dibuka pada hari H pemugutan suara. Pemohon bisa langsung mengakses layanan di Kantor Disdukcapil setempat. "Pelayanan khusus untuk program menyukseskan pemilu ini waktunya dibatasi dari pukul 08.00 - 14.00 WIB saja," kata Tri Sunarni.

Pihaknya menerima sekitar lima ribu data pemilih pemula yang belum rekam dan cetak KTP dari KPU Sukoharjo. Yakni pemilih yang akan mendapatkan hak pilihnya tetapi belum memiliki E-KTP atau akan berusia 17 tahun hingga 14 Februari. Data tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan upaya perekaman dan pencetakan kartu melalui program jemput bola ke sekolah-sekolah maupun penyisiran masif langsung ke lokasi terdata. Pelayanan tersebut bisa dilakukan unit pelayanan tingkat kecamatan.

"Dari data awal sekitar 5 ribu orang yang kami terima dari KPU, Disdukcapil tinggal menjangkau 1.483 pemilih pemula yang belum rekam dan cetak E-KTP," jelas dia seperti dilaporkan Kontributor ELshinta, Deni Suryanti, Kamis (8/2).

Tri Sunarni menambahkan, apabila pemilih tetap belum memiliki E-KTP pada saat pemungutan suara, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan kartu keluarga (KK). Pemilih diperbolehkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) membawa bukti KK yang didalamnya tercantum nama yang bersangkutan untuk mendaftar. Petugas pemugutan suara tetap akan mengakomodir pemilih tersebut, sebab telah sesuai aturan yang disebarluaskan KPU

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire