Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bawaslu DKI kekurangan personel untuk penertiban APK

Elshinta.com, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyebutkan kekurangan personel menjadi kendala dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) demi terciptanya masa tenang Pemilu 2024 yang kondusif.\r\n

Bawaslu DKI kekurangan personel untuk penertiban APK
X
Warga melintas di samping alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Elshinta.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyebutkan kekurangan personel menjadi kendala dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) demi terciptanya masa tenang Pemilu 2024 yang kondusif.

"Kendalanya dari segi personel walaupun kelihatannya kita ini bergerak cukup masif, tapi ternyata masih kurang," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Quin Pegagan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Quin menuturkan kurangnya personel yang bertugas mempengaruhi kemampuan mereka untuk menertibkan satu per satu APK yang berada di jalanan.

Selain itu kendala adanya keterbatasan alat untuk penertiban lantaran peserta pemilu ataupun pihak tertentu memasang di tempat jauh dari jangkauan hingga membahayakan untuk dicopot. Hal ini menyebabkan tak semua personel dilengkapi peralatan memadai.

Selain itu, dia juga menyebutkan adanya keterbatasan jumlah kendaraan dalam penertiban padahal sudah difasilitasi oleh pihak terkait.

"Banyaknya APK itu tidak mencukupi bagi kendaraan dari Dinas Perhubungan DKI, Satpol PP, hingga petugas kebersihan, namun itu masih tidak cukup ternyata," katanya.

Bawaslu DKI Jakarta telah menertibkan sebanyak 11.949 APK hingga Januari 2024.
Bawaslu DKI terus mengingatkan bahwa kampanye semestinya mencerahkan, bukan membahayakan pengguna jalan.



Adapun hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire