Buntut video viral THM disegel tapi tetap buka, Pj Wali Kota Serang panggil Kadis DPMPTSP
Viral THM (tempat hiburan malam) di Kota Serang yang telah disegel oleh pemerintah kembali beraktifitas dengan cara menjebol tembok untuk akses keluar masuk.

Elshinta.com - Viral THM (tempat hiburan malam) di Kota Serang yang telah disegel oleh pemerintah kembali beraktifitas dengan cara menjebol tembok untuk akses keluar masuk.
Pasca video viral tempat hiburan malam di wilayah Kalodran, Kota Serang yang yang telah disegel pada, 29 Januari lalu kembali beroperasi PJ Wali Kota Serang, Yedi Rahmat memanggil Kepala Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk meminta kejelasan apakah diberikan izin kembali.
"Kita panggil apakah Dinas DPMPTSP memberikan izin kembali ke pengelola mengingat tempat yang melanggar perda tersebut telah disegel," kata Yedi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Kamis (15/2).
Menurut penyampaian DPMPTSP bahwa izin tidak diberikan karena tempat tersebut sudah jelas-jelas melanggar peraturan daerah terkait penyakit masyarakat. "Tadi tim DPMPTSP sudah cek langsung ke lokasi bahwa pengelola menjebol tembok dari samping untuk akses keluar masuknya," ujar Yedi.
"Ini pengelola tempat hiburan malam sudah jelas-jelas menyepelekan pemerintah Kota Serang, sudah jelas-jelas disegel tapi masih berani ngebuka. Kita akan bongkar bangunan bangunan liar yang tak berizin tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota No.600 terkait pembentukan tim terpadu pengendalian dan penertiban bangunan tidak sesuai peruntukan yang telah ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2024," tegas Yedi.
Dengan Keputusan Wali Kota tersebut dan sesuai dengan perjanjian dengan pihak pengelola THM, lanjut Yedi, maka pihaknya akan membongkar bangunan tempat hiburan malam tersebut pada tanggal 20 Februari 2024.
"Kita libatkan seluruh unsur mulai dari pemerintah, TNI, Polisi, Pol PP, tokoh masyarakat untuk bongkar bangunan nanti pada tanggal 20 Februari 2024. Saya akan datangkan alat berat dari Dinas PU," tandas Yedi.