Top
Begin typing your search above and press return to search.

Akademisi harap penghitungan suara secara berjenjang terus dikawal

Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Zainal Abidin menyatakan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu!2024 secara berjenjang harus terus dikawal.

Akademisi harap penghitungan suara secara berjenjang terus dikawal
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Zainal Abidin menyatakan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu!2024 secara berjenjang harus terus dikawal.

"Kami mengharapkan masyarakat terus memantau dan mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2024 secara berjenjang guna menghindari kecurangan," kata Zainal Abidin di Banda Aceh, Jumat (16/2).

Mantan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh itu mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang tersebut yang dinyatakan sah dan bukan sistem penghitungan suara secara daring atau online.

Menurut dosen Fakultas Hukum USK tersebut, rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang tersebut dimulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kemudian tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi, dan tingkat nasional.

"Jadi, apabila terjadi perbedaan hasil antara rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang dengan sistem daring maka hasil yang dianggap sah adalah secara manual atau berjenjang," kata Zainal.

Sistem penghitungan suara secara daring atau dikenal dengan aplikasi Sirekap (Sistem informasi rekapitulasi pemilu) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membaca hasil penghitungan suara yang tercatat dalam Formulir C hasil plano yang dipotret.

Zainal mengatakan apabila terjadi ketidaksinkronan atau ada data yang tidak sama dalam aplikasi Sirekap dengan Formulir C hal itu tentu bukan kesengajaan.

Dan hal ini, kata dia, bisa saja disebabkan kesalahan hitung atau pengisian jumlah suara oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau bisa juga karena kesalahan sistem.

"Jadi, apabila terjadi perbedaan jumlah data atau numerik suara dalam sirekap dengan Formulir C, tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan suara. Dan ini tentu diperbaiki oleh KPU," ujarnya.

Oleh karena itu, Zainal mengajak masyarakat agar menunggu hasil proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang, sehingga hasil pemilu 2024 tersebut benar-benar akurat.

"Dan yang paling penting adalah pengawasan dari masyarakat, sehingga indikasi kecurangan terhadap hasil pemilu bisa dicegah. Sebab, rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang ini yang dinyatakan sah daripada sistem penghitungan secara daring," kata Zainal Abidin.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire