Top
Begin typing your search above and press return to search.

UPPA Satreskrim Polres Malang periksa saksi dalam kasus perundungan santri

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur melakukan pemanggilan sejumlah orang dalam kasus dugaan perundungan yang dilakukan di dalam salah satu Ponpes yang ada di Lawang, Kabupaten Malang.

UPPA Satreskrim Polres Malang periksa saksi dalam kasus perundungan santri
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur melakukan pemanggilan sejumlah orang dalam kasus dugaan perundungan yang dilakukan di dalam salah satu Ponpes yang ada di Lawang, Kabupaten Malang.

Korban diketahui bernama ST (15) yang dilakukan oleh seniornya dimana korban mengalami perundungan bahkan penganiayaan menggunakan setrika uap yang panas.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara membenarkan adanya laporan dugaan perundungan tersebut.

"Iya, betul laporannya sudah diterima, saat ini masih proses penyidikan," kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (15/2/2024).

Ditambahkannya, kasusnya bermula laporan ayah korban Yoga Amara (42) selaku ayah kandung dari ST pada 08 Desember 2023 lalu. Saat itu ia memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik kepolisian.

Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sedikitnya enam saksi sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan pendampingan pada saat permintaan visum di rumah sakit.

"Laporan tersebut sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Jumat (16/2).

Dikatakan Ipda Dicka, aksi dugaan perundungan terjadi di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Aksi perundungan itu dialami ST yang mengalami kekerasan di bagian ruas dada.

Berdasarkan keterangan saksi, aksi perundungan itu diduga dilakukan oleh seorang seniornya yang juga sebagai santri di ponpes tersebut. Aksi yang dilakukan di dalam lingkungan pesantren itu terjadi pada 04 Desember 2023.

Saat itu, lanjut Ipda Dicka, korban hendak mengambil pakaian di binatu yang ada di dalam lingkungan ponpes. Korban kemudian menanyakan kepada seniornya yang saat itu bertugas apakah baju yang telah dicuci sudah selesai disetrika.

Namun tanpa disangka, seniornya itu merasa tersinggung hingga marah lalu membekap korban. Tak hanya itu, terlapor yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil setrika uap dan langsung diarahkan ke bagian dada korban.

"Akibat kejadian itu, ST mengalami nyeri dan luka di bagian dada. Selain itu, korban juga mengalami trauma hingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” jelasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire