Top
Begin typing your search above and press return to search.

Surat suara tertukar, satu TPS di Tangsel lakukan pencoblosan ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyebutkan satu tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, dilakukan pencoblosan ulang karena surat suara tertukar.

Surat suara tertukar, satu TPS di Tangsel lakukan pencoblosan ulang
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyebutkan satu tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, dilakukan pencoblosan ulang karena surat suara tertukar.

Komisioner KPU Provinsi Banten, Aas Satibi di Tangerang, Jumat mengatakan pemungutan suara susulan di TPS 13 Kelurahan Perigi ini, setelah diketahui surat suara daerah pilihan (dapil) IV atau Serpong Utara masuk ke dapil V atau Pondok Aren.

"Iya betul (diulang), TPS 13 di Jl H Rasam RT 004 RW 002, Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren," katanya.

Ia mengatakan, meskipun pencoblosan surat suara kemarin, Rabu (14/2), beberapa TPS sudah melakukan pemungutan suara, namun harus dilakukan pemungutan susulan.

Dai menyebut di Kota Tangerang Selatan terdapat 14 TPS yang harus melakukan pemungutan suara susulan karena wilayah itu terendam banjir hingga akhirnya diputuskan dilakukan penundaan pencoblosan.

Rencananya, kata dia, 14 TPS yang akan melakukan pencoblosan ulang itu digelar pada Minggu, 18 Februari mendatang.

"TPS yang ditunda coblos tersebut, kotak suaranya akan digeser ke kelurahan dan selanjutnya digeser ke PPK kecamatan," kata dia.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire