PTUN Jakarta terbitkan putusan sela soal gugatan Anwar Usman
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kepada Ketua MK, Suhartoyo.

Elshinta.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan sela dalam gugatan yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman kepada Ketua MK, Suhartoyo. Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, Jumat (16/2/2024), berikut isi putusan sela majelis hakim:
"Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028."
Selain itu, majelis hakim memerintahkan atau mewajibkan tergugat Suhartoyo menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023. Yakni tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.
Perintah tersebut berlaku selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Diketahui, putusan sela adalah putusan yang bersifat sementara dan belum bersifat final.
Saat ini, gugatan Anwar Usman masih berlangsung. Perkara ini akan kembali disidangkan kembali pada 21 Februari mendatang. Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan.
Selain itu, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan MK Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 2028.
Di sisi lain, PTUN dalam putusan sela juga menolak gugatan permohonan intervensi Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Dengan keluarnya putusan sela dari PTUN itu, Anwar Usman berpotensi menjadi Ketua MK kembali. Merujuk Pasal 185 ayat (1) HIR atau Pasal 48 RV, suatu putusan lainnya dapat berbentuk putusan sela, yang berarti putusan tersebut dijatuhkan sebelum dijatuhkannya putusan akhir.