Tempat hiburan malam langgar perda diduga gunakan tanah Pemkot Serang
Pj Wali Kota Serang melakukan pembongkaran tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang, Banten yang sebelumnya disegel oleh Pemkot Serang karena menyalahi aturan terkait peraturan daerah tentang bangunan tidak sesuai dengan peruntukan.

Elshinta.com - Pj Wali Kota Serang melakukan pembongkaran tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang, Banten yang sebelumnya disegel oleh Pemkot Serang karena menyalahi aturan terkait peraturan daerah tentang bangunan tidak sesuai dengan peruntukan. Namun, saat proses pembongkaran terkuak fakta ada satu lokasi THM yang diduga berdiri di atas tanah pemerintah Kota Serang.
Pembongkaran yang awalnya akan dilakukan di tiga tempat akhirnya hanya dilakukan di dua tempat hiburan malam oleh Pemerintah Kota Serang karena satu tempat hiburan yang akan dilakukan pembongkaran ada penolakan oleh pihak pengelola dengan dalih memiliki izin sebagai rumah makan dan berdiri di atas tanah milik pribadi.
"Awalnya kita akan lakukan pembongkaran karena ini sudah melanggar peraturan daerah, tapi saat akan dilakukan pembongkaran di ketahui ini bangunan diduga berdiri di atas tanah milik pemerintah. Kita akan proses hukum dulu dengan mengumpulkan data. Baru nanti dilakukan pembongkaran," kata PJ Wali Kota Serang, Yedi Rahmat.
Menurut Yedi, dari data sementara, tanah merupakan bekas kantor Desa Kalodran di Kecamatan Walantaka, Kota Serang lanjutnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menjelaskan, tanah yang saat ini digunakan dan dibangun menjadi THM merupakan bekas bangunan kantor Desa Kalodran pada tahun 2008 silam sebelum berubah menjadi Kelurahan pada tahun 2012-2014. Hal tersebut di sampaikan salah satu tokoh masyarakat saat akan di lakukan pembongkaran.
"Awalnya, bangunan itu adalah kantor desa hingga tahun 2008, kemudian tahun 2009 baru dipindahkan. Sekarang beralihfungsi jadi bangunan THM," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto, Rabu (21/2).
Yedi mengatakan, pihaknya akan menelusuri kebenarannya dahulu. Jika nantinya benar itu tanah pemerintah maka Pemkot Serang akan menindaklanjuti melalui penegakkan hukum pidana.
"Kami akan laporkan terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Polresta Serang Kota, dan Kejati Banten bila benar itu tanah milik Pemkot," ujarnya.
Yedi mengaku telah memerintahkan Asda, Camat Walantaka dan Lurah Kalodran untuk mencari tahu soal aset tersebut, serta membuat risalah status tanah.
"Kami minta hari Jumat risalah itu harus sudah selesai dibuat, supaya nanti kami bisa laporkan kepada Polresta Serang Kota, bahwa ada penghilangan aset," tuturnya.